Ketua KPU Loteng: DPT Kab. Lombok Tengah Pada Pemilu 2024 Ditetapkan Sebanyak 772.405
Labulianews.com. Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kab. Lombok Tengah pada pemilu tahun 2024. Penetapan itu dilakuan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Lombok Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui proses yang cukup alot bertempat di Auditorium IPDN Kampus NTB (21/6/2023)
Pada hari ini KPU Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Lombok Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, kata Lalu Darmawan ke labulianews.com seusai rapat pleno (21/6/2023)
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot akhirnya Jumlah DPT Kabupaten Lombok Tengah pada Pemilu tahun 2024 ditetapkan sebanyak 772. 405, ungkapnya
Sementara Penetapan jumlah DPT Loteng tahun 2024 itu ditetapkan sesuai berita acara Nomor: 188/PL.01.2-BA/5202/2023 tertanggal 21/6/2023 oleh Ketua KPU Loteng Lalu Darmawan S.Sos dan empat orang anggotanya dengan catatan.
Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Rekapitulasi DPT Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut : Jumlah Kecamatan sebanyak 12 Kecamatan, jumlah kelurahan/ Desa sebanyak154, jumlah TPS sebanyak 3.316, jumlah Pemilih laki-laki sebanyak 375.070 orang, Jumlah Pemilih perempuan Sebanyak 397.335 orang. Sehingga Total jumlah DPT Kabupaten Lombok Tengah ada Pemilu tahun 2024 sebanyak 772.405 Orang/pemilih.
Ketua KPU Loteng juga menerima masukan data dari Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terkait NIK 5208025012980004 pemilih an. Mala Antika untuk ditindaklanjuti pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurut PPK Kec. Praya Timur Sribungan bahwa Pemilih atas nama Mala Antika awalnya adalah warga Kab. Lombok Utara, saat ini menikah ke Kec. Praya Timur dan sejak tanggal 20/6/2023 tercatat sebagai warga Kab. Lombok Tengah diperkuat dengan KK/KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil Lombok Tengah. Namun pemilih tersebut sudah terdaftar dalam DPT Kab. Lombok Utara (20/6). Sementara PPK menerima berkasnya tanggal 21/6/2023
Sementara Bawaslu Loteng Lalu Fauzan Hadi, berpendapat agar pemilih tersebut ditetapkan menjadi pemilih di Kab. Loteng karena sudah ber KK/KTP Loteng. Namun Ketua KPU Loteng berpendapat lain, Karena pemilih tersebut sudah di tetapkan duluan dalam DPT Kab. Lombok Utara (20/6) maka nanti kita bahas atau tetapkan dalam Pleno KPU Provinsi,
Sementara itu pengurus Partai PDIP Kab. Lombok Tengah Lukman berpendapat bahwa Bawaslu Loteng dan KPU Loteng masing masing berpendapat benar, namun baiknya nanti dibahas di Rapat pleno Provinsi, tidak perlu diperdebatkan disini. tutupnya (taink)