Kejari Loteng Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Pembangunan TWA Gunung Tunak 2017.
Labulianews.com. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bratha Hariputra, SH., MH. telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka (SM,FS,MNR) dalam kasus Dugaan Penyimpangan anggaran dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017, Hal itu disampikan dalam rilis persnya ke media ini pada 8 Juni 2023
Bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tertanggal 8 Juni 2023.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni PPK inisial SM, Direktur PT Indomine Utama inisial FS dan Konsultan Teknik inisial MNR, ungkapnya
Menurut Kepala Seksi Intelijen Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, SH. Bahwa pada tahun 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Lombok Tengah.
Lanjutnya, kegiatan anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Prov. NTB kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa atas kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh tiem Ahli bersama dengan tim teknis, dimana terdapat di beberapa titik diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar ± 400jt, ungkapnya
Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya,
Sehingga Penyidik melakukan penitipan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023, tutupnya (ms)