Kades Hasbi Mediasi Dua Warga Dusun Monto Yang Berselisih Paham.
Labulianews.com. Pertama setelah menerima predikat sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P) dengan nomor M.HH.01.HN.04.03 tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kades Kuripan Hasbi melakukan mediasi dua keluarga yang berselisih paham asal Dusun Monto di ruang kerjanya pada 7/6/2023
Menurut Hasbi hari ini Rabu, 07 Juni 2023 bertempat di ruang kerjanya, telah di adakan rapat mediasi antara Made Anggara Putra (pelapor) dengan I Nengah Udi, I Gede Arta, I Ketut Gerenjeng dan I Wayan Kewah
Pada rapat mediasi l (pertama) tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Kuripan Hasbi, Kasi Pemerintahan Desa Kuripan, Kadus Monto, Ketua RT. 03 Monto I Gede Gensoh, I Gede Artha, I Ketut Gerenjeng, I Wayan Kewah dan I Nengah Udi yang berlangsung dengan tertib, lancar dan penuh kekeluargaan
Pada rapat mediasi l (pertama) itu tanpa di hadiri oleh Made Anggara Putra (pelapor). Dan belum menghasilkan suatu keputusan atau kesepakatan dalam bentuk apapun. Namun dari pihak I Nengah Udi, CS menginginkan agar Made Anggara Putra di hadirkan dalam rapat mediasi berikutnya.
"Kami baru memanggil I Nengah Udi CS untuk dimintai keterangan", ungkapnya
Karena pada rapat mediasi tahap l (pertama) ini belum atau tidak menghasilkan suatu kesepakatan, maka akan di lanjutkan mediasi tahap berikutnya nanti pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 pukul 15 :00 di kantor Desa Kuripan, kata Hasbi.
Menurut Hasbi, berawal pada hari ini Rabu, 24 Mei 2023 pukul 09 : 00 WITA bertempat di kantor desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat, telah datang menghadap dua orang warganya yakni Ni Nyoman Kartini, Perempuan, 60 tahun dan Made Anggara Putra, Laki laki, 30 tahun. Keduanya adalah ibu dan anak beralamat Dusun Monto RT. 03 Desa Kuripan Kec. Kuripan Lombok Barat untuk minta di mediasi.
Lanjut Hasbi, maksud dan tujuan kedatangannya adalah mengadu atas akan di usirnya anak kandung dari saudari Ni Nyoman Kartini yaitu Made Anggara Putra dari rumah tempat tinggalnya oleh empat orang dari saudara Almr. Bapak Tirinya (Cok Gede Maret) Yakni, I wayan kewah, I ketut Gerenjeng, I Nengah Udi dan I Gede Artha.
Sementara I Made Anggara Putra (putra dari Ni Nyoman Kartini) adalah buah atau hasil pernikahan sebelumya dengan pria lain, bukan dari hasil pernikahannya dengan Almr. cok Gede Merte yakni saudara kandung dari l Wayan Kewah, CS, yang kini sudah meninggal dunia.
Beberapa tahun yang lalu Ni Nyoman Kartini yang berstatus Janda pernah menikah dengan cok. Gede Merte (almarhum) namun tidak di karuniai keturunan, ujarnya
Oleh karena pernikahannya antara Ni Nyoman Kartini dengan Cok Gede Merte (almarhum.) tidak memiliki keturunan. Maka l Wayan Kewah, CS merasa memiliki hak waris dan keberatan jika Gede Anggara Putra tinggal dan berumah di RT. 03 Dusun Monto (perempung). Namun oleh Made Anggara Putra meminta agar di berikan tinggal bersama ibu kandungnya selama ibu kandungnya tersebut masih hidup.
Sehingga atas dasar pengaduan dari Made Anggara Putra dan Ni Nyoman Kartini itulah Pemerintah Desa Kuripan yang dalam hal ini Tim Bale Mediasi memanggil I Wayan Kewah CS guna di adakan mediasi sekaligus meminta keterangan dari ke Empat orang tersebut pada 7/6/2023, pungkasnya (ms)