Sekelompok Warga Babussalam Protes, Minta Kandang Ayam Ditutup, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemilik Usaha Ternak Ayam.
Labulianews.com. Terkait aksi sekelompok warga Desa Babussalam yang berdemo di depan Kantor Bupati Lombok Barat yang memprotes usaha atau keberadaan kandang ayam potong yang berlokasi di Dusun Lemokek Daye, Desa Babussalam Kec. Gerung Kab. Lombok Barat pada 26 Mei 2023 ditanggapi dengan santai oleh pemilik usaha Lalu Ahmad Suef dan Kuasa Hukumnya Marzaini SH saat ditemui media ini (27/5/2023)
Menurut Marzaini SH dalam aksi tersebut, sekelompok masyarakat Desa Babussalam melakukan orasi, memprotes atas keberadaan kandang ayam klain kami tersebut, menurut pendemo keberadaan kandang ayam tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga.
“Sudah tiga tahun kami terdampak akan keberadaan kandang ayam tersebut. Kami minta kejelasan kepada Pemda terkait tata ruang yang seharusnya,” ungkap Rasyid Fadli dalam orasinya.
Pada intinya, masyarakat Desa Babussalam menolak keberadaan kandang ayam tersebut dan meminta Pemkab Lobar untuk menutupnya. Bahkan, masyarakat mengancam jika Pemkab Lobar tidak berani menindak atau menutup kandang ayam itu, maka masyarakat sendiri yang akan membongkar bahkan membakar kandang ayam itu, ancamnya
Rasyid menambahkan dalam orasinya, masyarakat Desa Babussalam sudah Lelah dioper ke sana-kemari oleh pihak Pemkab Lobar terkait hal itu.
Ia mengaku sebelumnya masyarakat sudah berkonsultasi ke Sat Pol PP Lobar, dijawab masih menunggu surat dari OPD terkait untuk melakukan tindakan, ungkapnya
“Kami sudah terlalu capek (Lelah), di oper seperti bola, Saat itu Sat Pol PP mengaku menunggu adanya surat dari OPD lain, namun sampai kini tidak ada kejelasan,” imbuhnya (dikutip dari suarantb.com)
Sementara itu, Pemilik usaha Peternakan ayam Lalu Ahmad Suef yang didampingi kuasa hukumnya Marzaini SH yang ditemui media (27/5/2023) di rumahnya mengatakan terkait aksi sekelompok warga yang menyampaikan aspirasinya itu, ya . sah sah saja dan itu hak mereka. Bagi saya itu tidak berpengaruh sebab usaha ini tetap kami akan jalankan karena sudah mendapatkan ijin dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI yang ditandatangani secara elektronik, jelasnya
Kuasa hukum dari Pemilik usaha Kandang ayam, Marzaini SH mengatakan Klain kami menjalankan usaha peternakan ayam ini sudah memenuhi dan melengkapi dokumen sebagimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dan Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Sertifikat Standar, kepada Pelaku Usaha dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 19122200587530001
Lanjutnya, Lampiran Sertifikat Standar tersebut memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan kode KBLI (01461-Budidaya Ayam Ras Pedaging) Pelaku Usaha dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Sertifikat Standar yang dimaksud. Pelaku Usaha dengan Sertifikat Standar Tersebut wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang undangan, kata Marzaini SH
Sementara a.n. Bupati Lombok Barat Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Barat, telah ditandatangani secara elektronik Dokumen perijinannya tersebut yang diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dan Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha
Dan Pemerintah Republik Indonesia, melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, juga telah mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atas usaha ternak ayam tersebut dengan No. 1912220058753
Marzaini SH juga mengatakan NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, serta pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,
Menurut Marzaini SH Jika ada para pihak yang mau menutup usaha klain kami atau merasa dirugikan dengan kegiatan usaha klain kami tersebut ya,.. silakan digugat saja, atau silakan ajukan pembatalan perijinan yang telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lombok Barat melalui Pengadilan, tegasnya. (Ms)