Saksi Ahli Sebut Zainal Abidin Tak Bersalah, Umaiyah Yakin Kliennya Menang Praperadilan
Labulianews.com. Sidang terakhir Praperadilan Kasus Tambang Pasir Besi Lotim yang mentersangkakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin berjalan cukup alot. Sidang yang dimulai pagi hingga Jumat malam (05/05/2023) berlangsung alot tersebut menghadirkan delapan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak. Masing-masing dari pelapor maupun terlapor tiga saksi fakta dan satu saksi ahli.
Saksi Ahli pelapor Prof. Dr Amiruddin SH., MH., menjelaskan dalam persidangan bahwa kasus ini sebanarnya sangat simple. Sebab dalam Perundang-undangan, seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah orang yang menyalahgunakan surat keterangan permohonan evaluasi RKAB yang dikirimkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
"Siapa yang gunakan itu yang harus bertanggung jawab, bukan yang menandatangani," katanya memberinya kesaksian.
Guru Besar Fakultas Hukum Unram itu mengibaratkan, orang yang memiliki SIM, kemudian SIM tersebut dijadikan sebagai wadah berbuat kejahatan maka yang bertanggung jawab adalah orang tersebut, bukan yang menandatangani.
"Masa side punya SIM, terus Pak Dirlantas atau Kapolresta yang bertanggung jawab?" gumamnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Zainal Abidin, Umaiyah mengaku optimistis bisa menang dalam Praperadilan ini. Di hari terakhir, dirinya sudah menyiapkan para saksi fakta dan saksi ahli dan beberapa bukti yang menurutnya dapat memenangkan perkara ini.
"Minta doa saja. Kita sudah ikhtiar dan biarkan Hakim yang sudah mendengarkan para saksi dan melihat bukti yang ada untuk memutuskan," jelasnya.
Umaiyah juga menyoroti penahanan kliennya akibat surat rekomendasi yang dijadikan izin pengapalan di tambang PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG). Menurutnya, kliennya tidak bertanggung jawab atas surat penyalahgunaan surat rekomendasi yang ditujukan Kepala Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.
"Memang klien saya menandatangani tapi yang menyalahgunakan kan oleh orang lain, ya dia (Kabid, Red) yang harus bertanggungjawab?" tegasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pada kasus tersebut Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka bertiga yakni Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin, Kepala Cabang PT. AMG, Rinus Adam Wakum dan Direktur PT AMG PO Suwandi. Namun hanya Zainal Abidin yang mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan Pengadilan Negeri Mataram sendiri rencananya bakal diputuskan Senin (08/05/2023) mendatang. (**)