PT. Travel DA Diduga Telantarkan Jamaah Umroh, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag NTB.
Labulianews.com. Sekjen ASLI Mahrip S.Pd mendesak kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB, DPRD NTB, Kanwil Kemenag NTB, Perijinan dan Kepolisian serta instansi terkait lainnya untuk menindak tegas dengan mencabut ijin PT. Travel DA yang beralamatkan di Ampenan Kota Mataram. Pasalnya Travel tersebut diduga telah menipu dan menelantarkan para tamu tamu Allah yang melaksanakan ibadah umrohnya di Arab Saudi. Hal itu dikatakannya melalui sambungan telepon ke media ini, (9/5/2023)
Menurutnya, sesuai laporan dari pengurus ASLI KSA Arab Saudi yang mendampingi para korban, ada sebanyak 31orang Jamaah umroh asal Lombok diduga ditelantarkan dan ditipu oleh PT. Travel DA tersebut.
Sementara para Jamaah tersebut sudah membayar lunas masing masing sebesar 39 juta untuk Paket Puasa kepada Sponsor atau Travel DA. Dan oleh Travel DA dijanjikan pelayanan yang bagus namun faktanya setiba di negara Arab Saudi semua biaya makan, hotel dan ongkos pulang ke Indonesia ditanggung sendiri oleh masing masing jamaah
Travel travel yang tidak jelas, tidak ada ijin ijinnya harus segera ditertibkan dan ditindak tegas agar jangan ada lagi tamu tamu Allah yang menjadi korban dan bernasib sama, dan ini pintu masuk untuk menertibkan travel-travel nakal yang beroperasi di NTB, tegasnya.
Insya Allah para jamaah korban travel tersebut sekembali dari Arab Saudi akan membuat laporan ke pihak kepolisian agar travel dan pihak lain yang telah merugikan jamaah bisa diproses hukum", ujarnya melalui sambungan telepon
H. Sabarudin menjelaskan bahwa sesuai data di Kanwil Kemenag NTB, PT. Travel DA yang berlokasi di Jl. Adi Sucipto adalah sesungguhnya Penyelenggara Ibadah Umrah yang tidak memiliki Izin.
Maka sesuai tugas Kanwil Kemenag adalah memberikan pembinaan, pemantauan, dan Pengawasan, hal-hal tersebut sudah dilaksanakan melalui proses pemanggilan pemilik DA untuk klarifikasi sebanyak 3 kali dari pertengahan tahun 2022 hingga akhir tahun 2022
Kanwil Kemenag Prov. NTB juga telah melakukan teguran tertulis ke PT. DA (PT.EBA) pada tanggal 28 Maret 2022. Namun yang bersangkutan (habib) tidak mengindahkan panggilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB, sehingga kami mendatangi yang bersangkutan ke lokasi kantornya.
Kanwil Kemenag Prov. NTB telah memberikan pembinaan kepada DA dengan mengarahkan dan menekankan pengurusnya untuk segera mengajukan Izin Pendirian PPIU. DA memberangkatkan Jemaah ber konsorsium dengan PT.Ez. Namun hingga saat ini dari pihak yang bersangkutan tidak ada konfirmasi, bahkan tidak bisa dihubungi hingga saat ini.
Sementara itu Kanwil Kemenag NTB H. Zamroni Aziz SH yang dikonfirmasi media melalui telepon menjelaskan, setelah di cek datanya PT. Travel DA itu bermasalah dan tidak ada ijinnya untuk melakukan kegiatan Haji dan Umroh, DA hanya sebuah lembaga pendidikan.
Travel DA tidak ada ijinnya baik dipusat maupun di daerah, tegasnya
Besok siang kami akan rapat bersama Kepolisian, Imigrasi, Pak Sekda, Pemda, Kemenkumham, perijinan dan stakeholder lainnya untuk membahas hal tersebut, ungkapnya
Apa yang menjadi hasil dalam pertemuan itu nanti segera kita akan tindak lanjuti. Kami juga segera akan mengundang travel travel haji dan umroh yang ada di NTB, bila perlu kita akan melakukan penyisiran dan penertiban.
Sementara itu hingga berita ini di muat Pimpinan PT. Travel DA belum bisa dihubungi dan belum memberikan keterangannya. (*)