LSM Garuda Indonesia Demo PT. Fidya Travel Cab. Lotim Diduga Melakukan Penipuan
Labulianews.com. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh LSM Garuda Indonesia menemukan bahwa terdapat indikasi penipuan berkedok umrah yang dilakukan oleh PT. Fidya Travel Cabang Lombok Timur. Investigasi yang dilakukan Garuda Indonesia lantaran beberapa warga sempat mengadu kepada LSM Garuda Indonesia yaitu berjumlah sekitar 22 orang yang berdomisili di Lombok Timur.
Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan menjanjikan umrah kepada 22 orang tersebut. Dan 22 orang tersebut sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp 33 juta. Namun sejak tahun 2021 janji untuk diberangkatkan hanya sekadar janji. Dengan adanya modus penipuan tersebut, oknum dari PT. Fidya Travel telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 111.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jika mengandung unsur tindak pidana, maka kepolisian maupun pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama dapat melakukan penyidikan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1) UU 8/2019, yang berbunyi: Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.
Sedangkan Pasal 118 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus.
Penyelenggara ibadah haji khusus yang melanggar larangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah.
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar
"Kami dari LSM Garuda Indonesia menuntut secara hukum dan secara moril kepada pihak perusahaan untuk mengganti uang masyarakat yang telah diterima dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Lombok timur tercinta ini," pinta Ketua LSM Garuda Indonesia, Zaeni SH., MH., kepada media usai menggeruduk Kantor Fidya Travel Cabang Lombok Timur, Kamis (04/05).
Usai berorasi di Kantor Cabang Fidya Your & Travel massa dari LSM Garuda Indonesia bergerak ke Gedung DPRD Lombok Timur. Di sana mereka kembali menyampaikan aspirasi. Setelah menyampaikan aspirasinya, massa aksi ditemui oleh Sekwan DPRD Lombok Timur.
Di depan massa aksi, Sekwan menyampaikan permohonan maaf karena Ketua DPRD dan anggota yang lain tidak bisa menemui massa aksi karena lagi sibuk pendaftaran calon legislatif.
"Saya berjanji akan menyampaikan aspirasi LSM Garuda Indonesia kepada Ketua DPRD dan akan membuat agenda untuk pemanggilan kepada pihak-pihak terkait," janjinya. (*)