LAZ: Temuan BPK Tahun 2020 Sudah Dikembalikan, Tidak Ada Masalah.
Labulianews.com. Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang (AMGM), H Lalu Ahmad Zaini (LAZ) akhirnya buka suara soal temuan BPK, terkait dana representasi tahun 2020 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, serta taksiran 14 ribu lebih pelanggan.
Diakui LAZ, pihaknya telah menindaklanjuti hasil temuan BPK Provinsi NTB tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan yang ditandatangani antara PT. AMGM dan BPK Provinsi NTB beberapa waktu lalu.
"Tindak Lanjut kami dari temuan BPK sudah 100 persen sejak tahun 2022, jadi sudah tidak ada masalah," tegasnya.
Khusus Dana Representasi, kata LAZ, ada sekitar 14 temuan BPK dengan nilai sebesar Rp 399 juta. BPK memberikan tenggat waktu, agar perusahaan dapat mengembalikan uang tersebut ke kas perusahaan.
"Temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan baik dan uang hasil temuan BPK sudah dikembalikan ke kas perusahaan juga," ulasnya.
Begitu pula dengan permasalahan taksiran pembayaran pelanggan yang ada di Kecamatan Gerung, Gunungsari Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.
Dijelaskan bahwa sebelumnya, PT. AMGM menggunakan aplikasi untuk melakukan pengecekan meter air. Aplikasi ini berjalan otomatis dengan cara di foto. Jika meter air di kunci pemilik rumah, maka aplikasi akan mengunci secara otomatis.
Sehingga untuk penginputan dan pembayaran menggunakan sistem taksiran (Water Meter Taksir).
"Umpama sekarang bapak beli perumahan baru tapi tidak ditempati. Kadang ada juga yang rumahnya terkunci," paparnya
"Sedangkan pemilik rumah pagi harinya nggak ada, karena orang kerja. Maka aplikasi kami menggunakan sistem taksiran selama tiga bulan berturut-turut. Sekarang sedang kami benahi," jelasnya.
Tidak hanya itu, PT. AMGM juga mengupayakan cara lain. Yakni dengan memasang stiker berisi imbauan agar pembayaran dapat dilakukan masyarakat secara online. Di sisi lain, Pihaknya menyesalkan adanya riuk-riuk dari sejumlah pihak yang diduga sengaja membuat suasana tidak kondusif.
"Padahal sebelumnya, kami perusahaan sudah memberikan klarifikasi. Jadi kalau rekomendasi BPK yang sifatnya pengembalian, ya kita kembalikan, yang sifatnya perbaikan ya kita perbaiki," tandasnya. (*)