Dua Orang Pasangan Diluar Nikah Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Aborsi
Labulianews.com. Satreskrim Polresta Mataram mengamankan 2 pasangan diluar nikah karena diduga telah melakukan Aborsi.
Kasus ini terungkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang sempat merawat para tersangka karena mengalami pendarahan.
" Polisi yang menerima informasi adanya dugaan Aborsi tersebut langsung bergerak cepat dan mendatangi TKP"..
Dari keterangan para saksi dan pengakuan para terduga di ungkap dua pasangan di luar nikah yang melakukan Aborsi. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi PURUSARA Utama. pada Selasa, 16 Mei 2023.
Pengungkapan kasus Aborsi ini dilakukan di dua TKP yang berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram.
TKP pertama disebuah home stay diwilayah Cakranegara sedangkan TKP kedua di Rukang Jangkuk Cakranegara, sementara usia janin diperkirakan berusia 3 - 4 bulan di letakkan didalam ember dan disembunyikan di balik pintu. "Jelas Yogi.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidaya, mengatakan Praktek Aborsi di wilayah hukum Polresta Mataram belakangan marak terjadi, warga dihimbau untuk melapor Polisi jika menemukan adanya indikasi akan adanya praktek Aborsi di tengah masyarakat untuk segera ditindaklanjuti dan sebisa mungkin dilakukan pencegahan.
Identitas para terduga pelaku Aborsi, untuk TKP pertama inisial N Perempuan 19 tahun pekerjaan mahasiswi besama pasangannya inisial A (29tahun) belum bekerja dan status pacaran warga Gunungsari Lombok Barat. Sedangkan pada TKP kedua berinisial N 36 tahun perempuan status janda bersama pasangannya inisial M 39 tahun pria merupakan warga Kebon Duren Selagalas Sandubaya.
Para terduga pelaku Aborsi melakukan perbuatannya karena belum sanggup membesarkan anak dan malu diketahui pihak keluarganya.
Praktek Aborsi dilakukan dengan cara terlebih dahulu meminum obat penggugur kandungan yang diminta dari seorang oknum Bidan dan dibeli dari Apotek.
Atas perbuatannya para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dan terancam 10 tahun penjara serta denda 1 milyar.