Diduga Tanpa Dokumen, Polairud, Polda NTB Gagalkan Pengiriman Ribuan Benih Lobster Ke Bali
Labulianews.com. Direktorat Polairud Polda NTB kembali gagalkan pengiriman ribuan benih lobster tujuan Bali yang diduga tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, Jumat (28/4/2023).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin S.H S.I.K M.H bersama Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, S.I.K didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda NTB Kompol Agus Purwanta, S.I.K dalam acara Konferensi Pers, di Gedung Command Center Polda NTB, Rabu (3/5/2023).
Kombes Pol Arman Asmara menjelakan, ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar, dibawa menggunakan mobil truk.
Ia mengatakan, ribuan benih Lobster tanpa dokumen tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Bali.
"menurut keterangan sopir truk tesebut, ribuan benih Lobster ini akan dibawa ke Pulau Bali," jelasnya
Pihaknya menduga pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal karena tidak disertai dengan dokumen pengiriman yang lengkap.
"pengiriman benih Lobster yang tidak disertai dengan dokumen lengkap bisa dikatakan ilegal" jelasnya.
"dan pengiriman benih lobster ke daerah lain terlebih ke luar negeri melanggar undang-undang kemaritiman dan merupakan tindakan kriminal," jelasnya.
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menegaskan, dalam peristiwa ini, Direktorat Polairud Polda NTB mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial GPD, Laki-laki, warga Anturan Buleleng Bali.
GPD ini merupakan sopir truk pembawa benih Lobster tanpa surat-surat tersebut.
"untuk pelaku lain, kita masih buru dan masih kita lakukan pengembangan," jelasnya.
Selain itu Direktorat Polairud Polda NTB menyita barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk ISUZU Jenis ELF warna putih dengan Nomor Polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK nya.
Barang bukti Ribuan Benih Lobster, Bording Pas dan satu buah handphon merk SAMSUNG tipe GALAXY A03 warna biru lengkap dengan SIM-Cardnya.
Jumlah benih Lobster tanpa dokumen yang diamankan Direktorat Polairud Polda NTB sebanyak 5.100 (lima ribu seratus) ekor itu antaranya:
Benih Bening Lobster Pasir sebanyak 4.800 (empat ribu delapan ratus) ekor, dan Benih Bening Lobster Mutiara sebanyak 300 (tiga ratus) ekor.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni, Pasal 27 Angka 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 92 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berikutnya Pasal 27 Angka 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Terakhir PASAL 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (*)