18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Berkasnya Diterima KPU Loteng.
Labulianews.com. Sebagaimana ketentuan PKPU tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah resmi ditutup pada 14 Mei 2023 oleh Ketua KPU Loteng.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan, menyebutkan, hingga penutupan penerimaan, penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg, KPU Loteng telah menerima pengajuan Bacaleg sebanyak 18 Partai Politik peserta pemilu 2024 dan semua berkasnya diterima, Papar nya saat acara silaturrahmi dengan para wartawan dikantornya pada Selasa,17 Mei 2023
Mengawali silaturrahmi, Ketua KPUD Lombok Tengah menyampaikan ucapan terima kasih serta mengapresiasi Kepada TNI dan Polri yang telah mengawal Proses pendaftaran Bacaleg sejak tanggal 1 sampai tgl 14 Mei 2023, yang berjalan aman dan lancar.
Lanjutnya, tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu 2024 Loteng yang tidak ikut serta dalam pendaftaran tersebut. Namun hanya Partai Garuda yang Bacaleg nya hanya ada di Empat dapil, sementara partai partai lainnya semua terisi di 6 Dapil
“Kemarin kita tutup pendaftaran sekira jam 23.59 per tanggal 14 Mei 2023 tidak ada satupun partai politik yang tidak mengajukan bacaleg nya, hanya saja dari 18 Partai Politik peserta Pemilu di Loteng, hanya partai Garuda yang mengajukan 4 Dapil,yang lain semuanya 6 Dapil.”Jelas L Darmawan.
Adapun tahapan selanjutnya y KPU akan melakukan verifikasi berkas administrasi dan keabsahan berkas Bacaleg dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, yang diikuti dengan masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 yang bisa dimanfaatkan oleh para Bacaleg untuk melengkapi persyaratan administrasi yang masih kurang.
“Pasca tahapan pengajuan Bacaleg, kita kemudian masuk kedalam tahapan verifikasi administrasi keabsahan Bacaleg, dimulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jadi ada spare waktu yang cukup panjang untuk melakukan verifikasi. Nanti mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, baru masuk masa perbaikan. Pada masa inilah baru kemudian Bacaleg yang kurang dari sisi administrasi, kemudian mungkin ada berkas dokumen yang masih kurang absah, bisa diperbaiki.”Tutupnya.(*)