Waduh!!! Kades Jagaraga Ditetapkan Menjadi Tersangka Dalam Perkara Pasal 406 KUHP,
Ilustrasi
Labulianews.com. Kepala Satuan Reskrim Selaku Penyidik Polres Lombok Barat I Made Darma Yulia Putra S.T.K. S.I.K sebagaimana Surat Ketetapannya No. S.Tap/42/IV/Red.1.24/2023 tentang Penetapan tersangka tanggal 13 April 2023. Telah menetapkan Kepala Desa Jagaraga MH (inisial) sebagai tersangka dalam perkara pasal 406 KUHP. Hal itu dibenarkan oleh Muniati selaku pelapor dalam kasus tersebut (23/4/2023)
Terkait dengan sudah di tetapkan MH sebagai tersangka dengan pasal 406 itu benar, dan Kami sudah terima informasi penetapannya menjadi tersangka, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya", ungkap Muniati.
MH ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/III/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES Nusa Tenggara Barat, tanggal 14 Maret 2023 yang dilaporkan oleh Perangkat Desa Jigerage atas nama Muniati, Perempuan alamat Desa Jagerage Kec. Kuripan Lombok Barat
Dalam surat penetapan itu,ditetapkannya MH menjadi tersangka yakni dengan menimbang bahwa berdasarkan hasil penyidikan SATRESKRIM Polres Lobar telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara.
Lanjut, dimana Kades Jagaraga di tetapkan menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang terjadi di Kantor Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 09.30 wita, dengan Pelapor atas nama Saudari Muniati
Sementara itu Kepala Desa Jagerage Kec. Kuripan MH yang sudah dikonfirmasi media ini, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya (tiem)