Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa.
Sebelumnya, Eliadi Hulu melayangkan gugatan agar kepala desa (kades) yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah dan hanya dapat menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.
Eliadi Hulu mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.
“Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu dikutip Jumat (31/3/2023).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.
Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021. “Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” sebut Enny.
MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.
“Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).
Menurut Eliadi, kepala desa yang dimungkinkan menjabat hingga 18 tahun tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan. Ia menilai bahwa pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya juga diterapkan untuk jabatan kepala desa.
“Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama,” ujar Eliadi.
“Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power,” pungkasnya.
Korupsi di Desa Merajalela
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR RI menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) karena pemerintahan tingkat terbawah itu rawan korupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, saat ini desa masih dilingkupi sejumlah masalah, termasuk korupsi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data penindakan korupsi yang dihimpun ICW, kasus korupsi di tingkat desa saat ini mengkhawatirkan.
Kurnia menuturkan, korupsi di level pemerintah desa ini konsisten menduduki peringkat pertama sebagai kasus yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.
“Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Senin (30/1/2023) lalu
Menurutnya, korupsi di tingkat pemerintahan desa semakin meningkat seiring bertambahnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Dana yang digelontorkan untuk pembangunan desa itu cukup besar, yakni mencapai Rp 400,1 triliun sejak 2015-2021.
Uang tersebut dikucurkan untuk keperluan pembangunan fisik maupun sumber daya manusia di desa, melalui program pengembangan hingga penanganan kemiskinan ekstrim.
ICW memandang, persoalan korupsi di tingkat pemerintah desa ini harus menjadi perhatian utama pemerintah. “Korupsi yang terjadi di desa akan berdampak pada kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat desa,” ujar Kurnia.
ICW berpendapat, perpanjangan masa jabatan kades akan mengakibatkan iklim demokrasi dan pemerintahan desa tidak sehat.
Jika wacana itu dikabulkan, maka oligarki di tingkat desa akan tumbuh subur. Di sisi lain, terdapat fenomena pemerintah desa dipimpin oleh dinasti politik.
“Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar,” kata Kurnia.
Menurut ICW, salah satu persoalan mendasar di desa pada hari ini adalah masyarakat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan oleh pemerintah desa juga turut menjadi latar belakang praktik korupsi.
“Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa,” ujar Kurnia.
Bahkan, tidak sedikit pula di Desa menjadi ancak para oknum aparat penegak hukum.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.
Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.
Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.
Usulan tersebut kemudian disambut oleh sejumlah pimpinan DPR dan pemerintah. DPR bahkan menyatakan akan mendorong revisi Undang-Undang Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Namun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan selama 3 periode. (Dilansir dari www.sergap.co.id 1/4/2023)