Laskar NTB Kembali Datangi PN Praya, Yakin Sudin SE Menang.
Labulianews com. Kembali hari ini (3/4) Ketua Laskar NTB H. Agus Setiawan bersama anggotanya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Praya untuk memberikan dukungan dan memastikan bahwa Bapak Sudin SE, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan melakukan perlawanan eksekusi atau perlawan pihak ketiga (Derden verzet). Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum karena terhadap tanahnya tersebut ia tidak pernah menjual atau memindah tangankan kepada orang lain.
Sementara salah satu dari oknum pelakunya inisial SAD sudah di tahan di Polda NTB Karena diduga tersangkut Pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh Andre Yakub, ungkap H. Agus
Hari ini dilanjutkan sidang lanjutan atas perkara No.62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya yakni Sidang perkara antara Penggugat: Sudin SE melawan Tergugat: 1. Catherina. 2.Sahnun Ayitna Dewi dan 3. Yani Pristiwanto yang berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya yang terbuka untuk umum (3/4/2023)
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua: Muhammad Syauqi, SH. Hakim Anggota 1: Dewi Yolandasari Lenap, SH, Hakim Anggota 2: Maulida Ariyanti, SH dan Panitera Pengganti R.B Much.Alief Ardiya Wienata, SH dengan agenda sidang bukti tambahan dari Para Pihak
Hadir dalam sidang itu kuasa hukum Sudin SE (Penggugat) yakni Ikhsan Ramdhany SH dan Lalu Abdul Wahid SH dan kuasa hukum dari tergugat 1,2 3 dan BPN Praya.
Anggota DPR RI Sudin SE melalui Kuasa Hukumnya Ikhsan Ramdhany SH dan Lalu Abdul Wahid SH melakukan perlawanan eksekusi atau perlawanan pihak ketiga (Derden verzet) dalam perkara No.62/Pdt.Bth/2022/PN.Pya Dalam sidang itu Kuasa Hukumnya Ikhsan Ramdhany SH dan Lalu Abdul Wahid SH meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar Tergugat menghadirkan atau menunjukkan sertifikat asli yang dimilikinya. Sebab selama ini Tergugat hanya menghadirkan atau menunjukkan Poto copy nya saja.
Hakim Ketua Muhammad Syauqi, SH. menjawab terkait permintaan Penggugat silakan nanti dituangkan dalam kesimpulannya biar lebih jelas.
Ini sidang terakhir tatap muka, Sidang ini bukan untuk saling berdebat, silakan para pihak tuangkan dalam kesimpulannya,
Hakim Ketua memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2023 secara elektronik dengan materi kesimpulan. Silakan para pihak gunakan kesempatan itu untuk menyampaikan kesimpulannya dengan sebaik baiknya.
Diingatkan kepada para pihak jika ada oknum yang mengaku dari Pengadilan yang bisa membantu atau menjanjikan sesuatu dalam perkara ini, jangan di percaya dan segera dilaporkan melalui web resmi Pengadilan atau datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Praya sebab itu tidak benar dan sekali itu tidak benar, pesan Hakim Ketua.
Sementara itu Kuasa hukum tergugat 1 dan 3 Rendy Syafur Hariska SH yang diminta keterangannya mengatakan tadi kami ajukan bukti atau dokumen tambahan baru, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 10/4/2023 secara elektronik dengan materi kesimpulan.
Ditanya apakah Klien nya akan menang dalam perkara ini, ia menjawab kami akan berusaha maksimal, namun nanti Ketua Majelis Hakim lah yang memutuskannya. (MS)