KPU RI: Pileg 2024 Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Labulianews.com. Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024 mendatang tetap akan dilaksanakan dengan proporsional terbuka yakni menampilkan nama dan foto calon di kertas suara.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik dalam webinar yang bertema, Kenali dan Kritisi Daftar Calon Sementara Legislatif untuk Pemilu 2024.
“Hal itu tercantum pada pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 (tentang Pemilu) dan sampai saat ini masih efektif berlaku. Sistem Pemilu terbuka itu berlaku untuk sistem Pileg,” terang Idham, Sabtu (8/4/2023).
Sistem Proporsional Terbuka ini, kata Idham, baru diterapkan pada tahun 2004. Sebelumnya pada masa Orde Baru, sistem yang berlaku adalah Proporsional Tertutup.
“Waktu itu Proporsional Tertutup lebih dikenal dengan nama Stelsel Daftar. Lalu pemilihan anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak sebagaimana diatur dala Pasal 168 ayat (3), tidak bertransformasi sejak 2004 lalu,” tuturnya.
Dikatakannya, Pemilu 2024 mendatang Daerah Pemilihan (Dapil) akan bertambah dibanding 2019 lalu seiring bertambahnya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua.
Diketahui sebelumnya pada tahun 2019 jumlah Dapil sebanyak 80 dengan memperebutkan 575 kursi. Sedangkan DPRD Provinsi ada 301 Dapil dengan 2.372 kursi lalu Dapil DPRD kabupaten/kota ada 2.325 serta 17.510 kursi.
“Jumlah Dapil sebanyak 84 dengan total kursi yang diperebutkan sebanyak 580 pada Pemilu 2024 mendatang,” katanya.
Idham menambahkan, berdasarkan pada ketentuan Pasal 247 ayat (2) UU tentang Pemilu, pendaftaran Bacaleg baik di tingkat pusat hingga daerah akan dimulai pada tanggal 1-4 Mei mendatang (dilansir dari ENEWSINDONESIA.COM 10/4/2023)