Kasus Korupsi Pasir Besi, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Labulianews.com. Dr Umaiyah.SH.MH kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, mendaftarkan Permohonan Praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Mataram. Kamis, (13/04/2023).
Kuasa Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Ir Zaenal Abidin M.Si, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/04/2023).
Kedatangannya ke PN Mataram tersebut dalam rangka mengajukan Praperadilan atas ditetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi dalam proses penjualan pasir besi di NTB.
"Laporan kita sudah diterima dengan Nomor : 4 / Pid/pra/2023 tertanggal 13 April 2023," ujar Kuasa Hukum Zainal Abidin, Dr, Umaiyah SH MH.
Advokat senior ini juga mengaku bahwa, permohonan Praperadilan ini sebagai komitmen dirinya selaku kuasa hukum menurutnya hanya sebagai korban.
"Klien kami ini seharusnya bukan tersangka, tapi justru Kabid-nya. Jadi setelah kami mempelajari apa yang disangkakan penyidik kepada klien kami, menurut saya sangat tidak mendasar," tegasnya.
Ia membeberkan juga bahwa yang menjadi dasar mengajukan Praperadilan atas perkara kliennya adalah dua. Pertama soal kewenangan penyidik dan kedua tidak cukup bukti.
Menurut Pengacara kondang ini seharusnya penyidik Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sebab menurutnya ada Undang-Undang Pertambangan tersendiri yang mengaturnya dan itu harus dilakukan penyidikan oleh Penyidik PNS.
Dia juga mengklaim, bahwa Kejaksaan tidak cukup bukti untuk menetapkan kliennya tersangka. Dimana tidak ada kerugian negara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sebuah perkara korupsi.
"Jadi sangkaan korupsi yang dilontarkan Penyidik Kejaksaan kepada klien kami tidak mendasar. Korupsi harus dapat dipastikan ada kerugian negara sebagai alat bukti, tapi inikan tidak ada, bahkan kalau kajian kami hanya berdasarkan surat keterangan yang ditujukan ke Kementerian," jelas Doktor Umaiyah.
Seperti yang pernah dijelaskan dalam konferensi pers sebelumnya, surat keterangan yang ditujukan ke Kementerian tersebut diduga disalahgunakan oleh Kabid-nya untuk proses yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Surat keterangan itu malah digunakan oleh orang lain, bukan kliennya yang menggunakan," paparnya.
Ia pun dengan tegas menyatakan, bahwa Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram hari ini terkait Kasus Korupsi yang menjerat kliennya dengan optimistis menyatakan dapat dimenangkan.Tandas Doktor Umaiyah yakin. (Rin)