Enam Sekawan Gedor Disperindag Lobar, Perbub No. 1 Tahun 2023 Perlu Dikaji Ulang
Labulianews.com. Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Lombok Barat, menerima kunjungan dari para Penggiat Sosial yang tergabung dalam Koalisi 6 Sekawan (3/4/2023)
Kedatangan dari Koalisi LSM ini untuk memberikan beberapa masukan dan saran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No 1 tahun 2023 tentang perubahan tarif retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan, Tarif retribusi terminal dan tarif retribusi tempat Khusus Parkir.
Aldy menyampaikan bahwa kedatangannya ke Disperindag adalah bentuk kepeduliannya terhadap PAD Lombok Barat,Banyak cara yang dilakukan Pemerintah Daerah Lombok Barat untuk meningkatkan PAD, diantaranya dengan meningkatkan Retribusi, sewa dan lain sebagainya. Hal tersebut yang mendorong Aktivis berambut Gondrong ini untuk bergerak memberikan beberapa masukan dan kendala, bahkan kemungkinan Kebocoran PAD dibeberapa Pasar Besar di Lombok Barat.
"Kita semua, baik saya ataupun Pak Kadis Disperindag pasti berharap kepada peningkatan PAD. Beberapa permasalahan yang kita bawa hari ini, sebagai bahan evaluasi Perindag yang telah diberi tugas untuk mengurus Pasar-pasar secara mandiri dan tidak lagi bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup ataupun dinas-dinas lain" tutupnya.
Kepala Dinas Perindag Lobar Ir. H. Muhur Zokhri, dalam pemaparannya akan mengevaluasi dan segera berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak-pihak terkait. Karena memang untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati butuh kajian matang dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Lombok Barat dalam Perubahan Tarif Retribusi.
"Kami berterima kasih pada kawan-kawan LSM. Bahwa hal ini menunjukkan kepedulian dan niat yang sama, yaitu menghindari kebocoran PAD agar bisa mengalami peningkatan melalui Perubahan Tarif Retribusi ini dan segera juga kami akan melakukan rapat dengan Mandor Pasar untuk kemudian kami jadikan bahan evaluasi" paparnya.
Di tempat yang sama, H Nurdin mengatakan bahwa beberapa temuan teman-teman terkait Setoran Retribusi Sewa ataupun Retribusi Kebersihan bisa segera di lakukan Evaluasi oleh Disperindag Lombok Barat, Karena kalau ini dibiarkan, kekhawatiran kami, nanti ada pelaporan ke APH yang tentu saja Hal ini akan menyita waktu tenaga dan bahkan akan kemungkinan terburuk yaitu Pidana.
"Kami dari koalisi 6 Sekawan, lebih mengedepankan Komunikasi yang persuasif dan diskusi daripada harus berurusan dengan Pihak Kepolisian atau Penegak hukum yang lain". Tutupnya.