Ditreskrimum Polda NTB Tahan Pimpinan PD Indah Permai Cabang Bima, Istri Tersangka: Prosesnya Terlalu Kilat
Labulianews com. Hanny Wahyuningsih, Istri dari tersangka dugaan kasus korupsi di PD Indah Permai Cabang Bima menyampaikan protes dan keberatannya terhadap penetapan tersangka dan penahanan suaminya berinisial HP oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB, Hal itu disampaikan Istri Tersangka ke media ini (20/4/2023)
Hanny di dampingi tim kuasa hukum suaminya mendatangi Mapolda NTB untuk menyampaikan nota protes keberatan, pada Rabu (19/4/2023).
" Saya datang kesini untuk menyampaikan protes dan keberatan terhadap penetapan dan penahanan suami saya, Karena prosesnya saya nilai mengada ada dan sangat kilat dan itu patut diduga merupakan pesanan dari pelapor. "Ungkapnya.
Sebelumnya penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB menetapkan HP yang menjabat selaku Kepala PD Indah Permai cabang Bima sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatannya hingga merugikan perusahaan mencapai 1,8 M. yang dilaporkan oleh atasannya.
HP sendiri dilaporkan oleh Sutikno selaku atasannya, dan pasca penetapan HP Sebagai Tersangka penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Selasa (18/3/2023).
Atas penetapan tersangka dan penahanan HP yang dinilai tidak prosedural, tim kuasa hukum mengadukan persoalan tersebut ke Propam dan akan melakukan upaya pra pradilan, ujarnya
Kami Yakini klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan dan dilaporkan pelapor, hal itu dapat kami buktikan dengan data data dan dokumen yang ada, namun kami sayangkan penyidik tidak memperhitungkan hal tersebut dan mengatakan jangan mengatur atur kami dan kewenangan kami menahan tersangka. " tutur Sahran, SH.MH selaku tim kuasa hukum tersangka pada media.
" Kami sempat meminta kepada penyidik agar client kami tidak ditahan karena sudah kooperatif namun mereka tidak menggubrisnya. Kalau sudah seperti ini kemana kami harus mencari keadilan . " Sesalnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB membenarkan penetapan tersangka dan penahanan pimpinan PD Indah Permai Cabang Bima PD atas dugaan korupsi dengan modus penyalah gunaan jabatannya dan wewenang hingga merugikan perusahaan milyaran.
Kasus ini dijanjikan Dirkrimum Kombespol. Teddy Ristiawan, akan di publikasikan kepada media dalam waktu dekat untuk lebih jelasnya persoalan.
Sementara Pelaporan dugaan kasus korupsi Kepala PD Indah Permai cabang Bima dilakukan oleh Sutikno selaku pemilik perusahaan. Namun hingga berita ini dimuat Pelapor belum bisa ditemui dan memberikan keterangan nya. (Tiem)