Diduga Pungli, Sekdes Pagutan Terancam Di Polisikan Oleh Warganya,
Labulianews com. Buntut dari Pemberhentian Kadus Tunjang Timur dan adanya dugaan pungutan uang (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Pemdes Pagutan Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah kepada Para Kadus penerima Motor Dinas mendapat kecaman dari masyarakat dan para Tokoh agama, tokoh masyarakat Desa setempat bahkan akan menempuh upaya hukum. Hal itu terungkap dalam musyawarah warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Desa Pagutan di Dusun Tunjang Desa Pagutan (8/4/2023)
Dalam pertemuan itu warga bersepakat untuk membawa kasus dugaan Pungli itu ke ranah hukum dengan melaporkan oknum Pemdes ke Polisi dan PTUN. Terkait pemberhentian mantan Kadus Tunjang Timur akan didampingi oleh para tokoh masyarakat untuk segera mengajukan gugatan melalui PTUN Mataram untuk membatalkan SK Pemberhentian itu guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Menurut keterangan Jamhari Mahdan yang kini telah berstatus mantan Kadus Tunjang Timur, ia mengaku, dimintakan uang oleh Sekdes Pagutan Zarwadi sebesar Rp. 2 juta agar bisa mendapatkan Sepeda Motor Dinas tersebut. Sementara bantuan sepeda motor dinas tersebut merupakan Program, bantuan dari Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri.
Lanjut Jamhari Mahdan bahwa sebelum puasa tahun 2022 dirinya dipanggil oleh Sekdes Zarwadi ke ruangannya dan disampaikan bahwa tahun 2022 ini ada 5 unit motor dinas untuk Kadus yang keluar. Kalau mau cepat dapat motor itu pak Kades minta uang 2 juta kata Sekdes ke Jamhari Mahdan,
Mantan Kadus Jamhari Mahdan mengaku dirinya menuruti permintaan Sekdes Pagutan itu dengan mencari pinjaman. Seminggu kemudian ia menyerahkan uang sebesar Rp. 2 juta itu kepada Sekdes Pagutan secara tunai di Kantor Desa, sementara saat itu Kades sementara melaksanakan umroh.
Kata sekdes, kalau tidak ada uang 2 juta maka motor ini akan dialihkan ke Kadus lain, makanya ia berusaha mencari pinjaman uang. ungkap Jamhari.
Setelah penyerahan uang itu maka pada bulan Desember 2022 motor tersebut keluar dan diserahkan ke masing masing Kadus yang sudah menyerahkan uang tersebut.
Ia juga diberhentikan menjadi Kadus karena dituding tidak bisa mencegah musik Kecimol yang datang nyongkolan ke rumah salah seorang warga pada 21 Maret 2023 lalu, ujarnya.
Kini sepeda motor tersebut sudah ditarik kembali oleh Kades dengan alasan Jamhari Mahdan sudah diberhentikan menjadi Kadus Tunjang Timur sesuai Keputusan Kepala Desa Pagutan No. 06 tahun 2023 tentang pemberhentian perangkat desa Pagutan. Dengan menimbang bahwa yang bersangkutan telah diberikan teguran baik secara lisan ataupun tulisan, namun tidak mengindahkan arahan dan peraturan dan tetap mengulangi kesalahannya
Kemudian pada bulan April 2023 Bhabinkamtibmas Pak Bagus dan Perangkat desa Sukriadi datang ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor itu sambil mengembalikan uang yang 2 juta tersebut, kata Jamhari Mahdan
Kepala desa Pagutan Subandi yang di konfirmasi media ini (9/4) mengatakan terkait Pemberhentian Kadus, ia sudah menjalankan sesuai proses dan regulasi.Jika keberatan silakan tempuh upaya hukum melalui PTUN, ujarnya (9/4/2023)
"Nanti di PTUN kita uji kebenarannya, jika nanti kami kalah maka apapun putusan dan perintah hukum siap kami laksanakan,
Lanjut Kades terkait dugaan pungli, itu Fitnah dan tidak benar, sepeser pun saya tidak pernah terima sebab saya sementara menjalani umroh saat itu,pungkasnya.
Sementara itu Sekdes Desa Pagutan Zarwadi yang dikonfirmasi media ini hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (Tiem)