Diduga Tidak Melaksanakan Putusan PTUN Mataram No. 45/G/2022/PTUN.MTR, Kades Beraim di Laporkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Labulianews.com. Lalu Juarsa Atmja SH, Kepala Desa Beraim Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah NTB pada tanggal 1 April 2023 dilaporkan oleh Saudara Ahmad Yani dkk ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Jl. Raya Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan 12072Telp. 7942373-74.
Hal pokok yang disampaikan Ahmad Yani dkk dalam surat laporan No. 01 tanggal 1 April 2923 tersebut adalah Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Beraim Lalu Juarsa Atmja SH yakni telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Beraim No. 12 Tahun 2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa. Dan Kepala Desa Beraim belum melaksanakan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 45/G/2022/PTUN.MTR.
Terkait dengan perihal surat Ahmad Yani dkk itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa RI Dr. Eko Prasetyanto P.P, S.Si., M.Si.,M.A. memberikan jawaban melalui suratnya No.100.3.2.2/1714/BPD tanggal 17 April 2023 perihal Tanggapan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Beraim.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa RI Dr. Eko Prasetyanto P.P, S.Si., M.Si.,M.A. dalam isi pokok suratnya mengatakan:
1. Diminta kepada Saudara Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan1 pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa di Kabupaten Lombok Tengah khususnya terkait pemberhentian perangkat Desa Beraim
2. Diminta kepada Saudara Bupati untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Saudara berkewajiban untuk menegakkan keputusan inkrah PTUN Mataram Nomor 45/G/2022/PTUN.MTR, dengan tetap menjaga kondusifitas Desa serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
3. Selanjutnya diminta Saudara Bupati untuk terus membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa seperti tugas, hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa.
Sementara itu kepala Desa Beraim Lalu Juarsa Atmja yang dikonfirmasi labulianews.com melalui WhatsApp (29/4) terkait surat tersebut, Kades menjawab, Gih,,suratnya niki ditujukan kepada Gubernur dan Bupati. Sehingga kami pihak Pemdes tidak bisa mengomentarinya terlalu jauh. Tapi ketika kami pihak Pemdes diminta utuk menyelesaikan permasalahan niki sesuai dengan peraturan yang berlaku kami siap untuk itu, jawabnya singkat.(ms)