SAD Resmi Ditahan Polda NTB, Ditreskrimum: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru.
Labulianews.com. Seorang inisial SAD Perempuan warga desa Marong sudah diamankan dan ditahan di Polda NTB. Hal itu dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan SH. SIK.MH saat dikonfirmasi Labulianews.com di Lobby Command Center Polda NTB, Kamis, 30 Maret 2023.
Kombespol Teddy Ristiawan mengatakan SAD ditahan karena diduga terlibat memalsukan dokumen atau dan menjual tanah kepada orang lain dengan menggunakan dokumen yang diduga Palsu.
"SAD ditahan karena mereka terlibat pembuatan dan menggunakan sertifikat palsu", tegasnya
Menurutnya, sertifikat itu bukan sertifikat ganda, tapi diduga sertifikat palsu. Kalau ganda maka dua duanya sertifikat itu di keluarkan oleh BPN, tetapi ini tidak. Sertifikat tanah yang dimiliki oleh SAD yang digunakan untuk jual beli itu yakni sertifikat tanah yang tidak dikeluarkan oleh BPN.
Korban yang diwakili oleh pengacaranya, merasa tidak pernah menjual tanahnya kepada orang lain. Namun ternyata tersangka bekerjasama dan berkolaborasi dengan orang lain yang berpura pura ada penjualan dari korban.
Yang menariknya lagi antara mereka sekarang ini sementara saling gugat menggugat perdata di Pengadilan Negeri. Sementara Korban selaku pemilik tanah melalui kuasa hukumnya tidak pernah memperjual belikan, atau memindah tangankan tanah dan sertifikatnya kepada siapapun.
Selanjutnya kata Teddy Ristiawan SH terhadap tersangka telah diambil langkah penangkapan dan dilakukan penahanan untuk tahap pertama selama 20 (dua puluh) hari. Dan terhadap perkara tersebut Penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di lakukan penelitian pemenuhan syarat formil dan materil.
Dan terkait perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tutupnya. (Ms)