Pesan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Pada Rakernas dan HUT SMSI Ke 6 Di Jakarta.
Labulianews.com. Jakarta, 6-3-2023, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menghadiri acara Rakernas dan HUT SMSI ke 6 di Hall Dewan Pers, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Februari 2023.
Dalam Sambutannya Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan konstituen lainnya di Indonesia harus dan terus mendampingi Dewan Pers. Sehingga lembaga tersebut mampu mengeluarkan keputusan dan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan. Dan dalam penyusunan aturan publisher right, supaya konstituen selalu mengawasinya.
Mohon agar dimonitor terus. Jangan percaya saja kepada kami. Kita semua harus memantau, memberikan evaluasi, memberikan masukkan demi kebaikan regulasi. Bukan untuk kepentingan pribadi yang mengatasnamakan perlindungan pada media atau mengatasnamakan perlindungan pada wartawan, tapi sesungguhnya meninggalkan hakikat Undang-Undang (UU) Pers,” tegas Ninik Rahayu.
Dikatakannya, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan membebani Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).
Ninik Rahayu juga menegaskan, Dewan Pers memberikan perlindungan kepada siapapun. Tidak dibatasi hanya pada perusahaan pers yang sudah terdata
“UU memandatkan pendataan, bukan pendaftaran. Bila perusahaan pribadi melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” katanya.
Terkait kerjasama dengan pemerintah dan institusi swasta, Ninik Rahayu, selama bersepakat tidak bisa dilarang. Karena kerjasama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang, tegasnya
“Perjanjian kerjasama itu wilayah privat. Tidak bisa diatur di luar aturan yang sudah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami diminta pendapat, maka kami anjurkan agar bekerja sama dengan media media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” sebutnya
Bagaimana dengan wartawan yang belum lulus UKW, dapatkah dilayani permintaan wawancara oleh narasumber? Lagi-lagi Ninik Rahayu menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan wawancara.
“Yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas. Setiap wartawan yang meminta wawancara dapat dilayani oleh narasumber. Bila ada keberatan, yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas,” tegasnya.
“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draf Perpres (penerbit hak),” tutup Ninik Rahayu. (Red)