Humas GJI Bertanya, Ini Jawaban Kapolda NTB.
Labulianews.com. Polda NTB mengadakan Silaturahmi bersama para awak media dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif bertempat di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, pada Rabu, 15/3/2023
Kabid Humas Polda NTB Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam sambutannya menyampaikan wartawan yang terdaftar kurang lebih berjumlah 150 orang, sedianya sekitar 130 orang wartawan akan hadir. Namun yang baru hadir sekarang yaitu sekitar 92 orang, baik dari TV, Radio, Cetak dan Online
Lanjutnya, betapa vitalnya dan pentingnya kehadiran rekan-rekan wartawan di tengah-tengah masyarakat dan di tengah-tengah banyaknya kegiatan yang dilaksanakan oleh Polda NTB. Suksesnya kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Polda NTB tidak lepas dari peran rekan rekan wartawan.
Kami atas nama seluruh rekan-rekan wartawan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas atensi dan kepedulian yang Bapak Kapolda berikan kepada seluruh rekan-rekan wartawan, tentunya jangankan atensi bertemu saja itu sudah membuat rekan-rekan wartawan semangat, ungkapnya.
Pada kesempatan itu Humas Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB Adi Gondrong mempertanyakan terkait mekanisme dan proses Restorative Justice (RJ) di Kepolisian dan meminta agar rekan rekan wartawan diberikan kemudahan dalam mengakses informasi di Polda NTB.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Muncul dugaan publik adanya permintaan uang pada saat prosedur Restorative Justice (RI) di Kepolisian. Mendengar hal itu Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dengan tegas meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ada oknum Polisi yang meminta uang,
"Tolong sampaikan ke saya kalau ada oknum Polisi yang minta duit" tegas Djoko
Kapolda menjelaskan bahwa prosedur RJ dapat dilakukan diluar proses hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar sama-sama melakukan kontrol terhadap proses RJ.
"Jadi kalau RJ itu adalah penyelesaian di luar proses hukum yang berlaku" jelasnya.
Prosedur restorative justice ini bisa dilakukan antara dua pihak yang tengah berkonflik. Adapun beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan prosedur ini juga di sebutkan oleh Djoko Poerwanto.
"Penyelesaian sengketa di luar proses persidangan, tapi tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan dengan RJ. Tipikor tidak bisa RJ, selanjutnya kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain Selain itu, kasus kesusilaan yang mengganggu kehormatan korban juga tidak bisa RJ" jelasnya.
Djoko juga mengaku tengah berkomunikasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan agar bersama-sama bersinergi supaya makna dari RJ bisa tercapai.
"Saya sudah bicara dengan Pengadilan, saya juga sudah bicara dengan Kejaksaan mengenai proses RJ" tutupnya. (ms)