Humas Polresta Mataram: Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan di Lingsar Diamankan Unit Reskrim Polsek Lingsar
Labulianews.com. Anggota Opsenal Polsek Lingsar Polresta Mataram telah mengungkap sebuah Tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lingsar pada 29 Januari 2023 sekitar pukul 23:00 wita .
Pengeroyokan tersebut bermula dari Cekcok di salah satu Cafe di dusun Seraya desa Duman, Kecamatan Lingsar dimana Korban datang ke Cafe tersebut dengan seorang Pacar. Korban di cafe tersebut mengkonsumsi Miras Tradisional dan pada saat itu pacar korban diganggu oleh terduga pelaku sehingga menimbulkan cekcok dan perkelahian. Oleh penjaga cafe mereka di himbau untuk tidak membuat keributan di cafe tersebut.
Keterangan diatas disampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Rizky Meirika STrK dalam Press Release yang diselenggarakan Polsek Lingsar, Sabtu (05/02/2023).
Didampingi anggota Opsenal Unit Reskrim Polsek Lingsar dan Tim Humas Polresta Mataram Kapolsek menerangkan bahwa disamping peristiwa pengeroyokan Korban juga mengalami Laka lantas akibat Out Of Control (OC) karena pengaruh Miras dan mengakibatkan luka memar pada bagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Setelah peristiwa perkelahian korban mengalami Laka lantas tunggal. Jadi luka pada korban tersebut selain karena pengeroyokan juga akibat Kecelakaan lalulintas tunggal,"ungkap Rizky.
Dalam penjelasan selanjutnya, Rizky menceritakan bahwa Kronologis peristiwa ini terjadi di 3 lokasi berbeda, pertama di Cafe di wilayah Duman, yang kedua sekitar 50 meter dari cafe dan terakhir di sekitar jarak 200 meter dari lokasi kedua.
Setelah percekcokan di cafe, terduga pelaku yang pulang dengan berjalan kaki, kira-kira 50 meter dari cafe tersebut Korban berhenti menghampiri para terduga pelaku dan terjadi perkelahian kembali sehingga menyebabkan masyarakat sekitar berbondong ke lokasi tersebut. Pada saat itu diduga terjadi pemukulan oleh para terduga dengan menggunakan botol warna Hijau.
"Karena merasa ramai masyarakat, korban lantas memutuskan Kabur dengan menggunakan sepeda motornya dalam keadaan mabuk. Dan 200 meter dari kejadian tersebut korban mengalami kecelakaan,"jelasnya.
Saat ini lanjut Risky, berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim telah mengamankan 3 tersangka yakni M, D dan I yang merupakan teman cekcok korban saat berada di cafe.
"Korban sendiri saat ini masih dalam perawatan di Puskesmas Lingsar, dan hasil visum ada beberapa luka akibat pemukulan dan sebagian besar luka akibat Laka lantas,"ucap Risky.
Ketiga terduga saat ini berada dalam pengamanan Polsek Lingsar, dan sebagai barang bukti hasil visum dan pecahan botol yang diduga digunakan terduga memukul korban.
Ketiga terduga diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)