BNNP NTB Musnahkan 640.90 gram Shabu, Hasil Ungkap Kasus Narkotika Pada Januari 2023
Labulianews.com. BNNP NTB memusnahkan Barang Bukti jenis sabu sebanyak 640,90 gram hasil ungkap 2 kasus pada bulan Januari 2023. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat di Jl. Dr. Soedjono, Lingkar Selatan Mataram pada Senin, 13-2-2023
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, dengan disaksikan oleh petugas dari Bea cukai, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, kuasa hukum dan para tersangkanya.
Menurut Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Pemusnahan BB jenis shabu itu atas kasus narkotika yang sedang di tangani oleh penyidik BNNP NTB LKN nomor : LKN/0001-Nar/1/2023/BNNP NTB tanggal 7 Januari 2023,
Lanjutnya, Barang bukti shabu tersebut ditaksir senilai Rp. 2.940 Juta ( dua milyar sembilan ratus empat puluh juta (estimasi harga rata-rata 2 Juta per gram di NTB) dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan kasus tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 17.640 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan Narkotika, terang Brigjen Pol Gagas Nugraha,
Pada kesempatan itu Kepala BNNP NTB mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di lingkungan masing-masing,
Kepada seluruh kalangan masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi jangan ragu segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melalui Telpon, sms, WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya.
"Ayo lindungi keluarga kita dari bahaya Narkoba, karena keluarga merupakan faktor penting dalam menumbuhkan ketahanan diri remaja terhadap penyalahgunaan narkoba, hubungan komunikasi orang tua dengan anak yang perlu lebih intens, pengasuhan orang tua yang lebih demokratis, serta hubungan kekeluargaan yang hangat menjadi hal penting dalam membuat remaja memiliki ketahanan diri yang tinggi,
Para Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal: Hukuman Mati minimal: Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda di kantor BNNP NTB. Maksimal: 10 Milyar Minimal: 1 Milyar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di Kantor BNNP NTB. (*)