Terkait Polemik Baliho, Foto Anggota KPID NTB Yang Berlogo Partai, Ini Keterangan Ketua KPID NTB
Labulianews.com. Polemik pemasangan logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam baliho, foto salah satu anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, Marga Harun SH yang sudah viral di medsos mendapat respon yang beragam dari Publik. Pasalnya sesuai Undang Undang RI No. 32 Tentang Penyiaran pada pasal 10, ayat 1. Poin (j) yakni untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat: Nonpartisan.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori yang dikonfirmasi beberapa awak media (25/1) terkait hal itu menegaskan bahwa kita taat azaz, taat aturan dan taat hukum,
Kami sudah panggil dan minta klarifikasi dari Marga Harun SH terkait adanya foto atau baliho dirinya yang berlogo Partai PPP tersebut, ujarnya
Menurutnya jika memang ada baliho, foto Marga Harun SH dengan logo partai berlambang Ka'bah di medsos, itu semata-mata dibuat secara sukarela oleh para simpatisannya. Bukan atas permintaan atau pesanan pribadi dari Marga Harun, jelas Ketua KPID NTB
"Dari informasi kemarin, teman kami (Marga Harun, red) mengaku tidak pernah menyuruh pendukungnya memasang baliho dengan logo partai. Baliho itu ada tanpa sepengetahuan Marga Harun," bebernya.
Di sisi lain, Ajeng mengaku bahwa hingga saat ini, yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota KPID NTB. Hal ini diperkuat dengan belum adanya surat pengunduran diri secara resmi.
Kendati sebelumnya, Marga Harun memang sempat mengutarakan niatnya untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Seperti contoh, saya berniat nyalon dan teman-teman media membranding saya untuk nyalon boleh nggak? Jadi itu tidak ada masalah," singgungnya.
Di sisi lain, Marga Harun SH sudah terlebih dahulu berkomitmen akan mengundurkan diri dari KPID NTB, jika sudah ada kepastian dari Partainya, maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri.
"Sampai sekarang dia belum mengantongi KTA Parpol. Sebaliknya kalau saya langsung ke dewan untuk pengusulan pemberhentian Marga Harun. Apa dasar saya?" cetus Ajeng.
"Tugas saya itu sesuai mekanisme. Kalau sudah ada surat pengunduran diri dari Marga Harun. Itu yang menjadi dasar saya," sambungnya.
Senada disampaikan Marga Harun SH. Pemuda ini kembali menegaskan, bahwa selama melaksanakan sosialisasi, dirinya tidak pernah menggunakan logo partai politik atau pun membawa nama KPID NTB.
"Saya selalu membawa nama saya sendiri, dengan tag line 'Muda Dalam Perubahan'. Saya tidak pernah membawa embel-embel partai, atau KPID, tegasnya.
Sejauh ini, dirinya telah mencetak 50 biji baliho dengan tag line yang sama. Dari setiap baliho yang telah dicetak dipastikan, tidak ada satupun baliho yang disertai logo partai politik atau KPID,
"Kalau pun ada yang melalui online, itu wujud dari euforia masyarakat yang menginginkan saya untuk mencalonkan diri. Baliho ini juga sebagai penegasan. Karena sedari awal sudah saya sampaikan kepada teman-teman komisioner KPID NTB tentang niat saya mencalonkan diri. Tentu ketika sudah ada fix dengan Partai dan sekarang masih berproses," jelasnya
" Sementara proses, dalam waktu dekat ini akan mengundurkan diri sebagai anggota KPID NTB, tutupnya.