Sidang Aanmaning, Jumadi Diberikan Waktu 8 Hari Untuk Melaksanakan Amar Putusan PA Praya.
Labulianews.com. Hari ini berlangsung sidang Aanmaning antara Susmiati (Penggugat) melawan Jumadi (tergugat) di Pengadilan Agama Praya, Kamis 19 Januari 2023
Penggugat dan Tergugat keduanya beralamatkan di desa Barejulat Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah NTB
Penggugat dalam persidangan Pengadilan Agama Praya menggugat pembagian Harta Bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dari tanggal 02 April 2007 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 123/29/1V/2007 sampai perceraian terjadi tanggal 27 November 2021sesuai Akta Cerai Nomor 1113/AC/2021/PA.Pra, yaitu sebagaimana tercantum dalam obyek gugatannya.
Sesuai amar putusan Pengadilan Agama Praya tanggal 6 Juni 2022 bahwa Pengadilan Agama Praya mengabulkan gugatan Penggugat (Susmiati) seluruhnya.
Abdul Patah Muzakir, SH Kuasa hukum Tergugat (Jumadi) berharap kepada Ketua Pengadilan Agama Praya untuk menunda pelaksanaan eksekusi sebagaimana Amar putusan yang diputuskan dalam perkara Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Pra. jo. Putusan Perkara Banding Nomor: 92/Pdt.G/2022/PTA.MTR.
Permohonan dari Tergugat menurut dirinya sangat beralasan sebab objek sengketa dalam perkara tersebut masih menjadi jaminan atau tanggungan di Bank BNI Praya, bahkan angsuran, cicilannya nunggak.
Dimohon kepada Ketua Pengadilan Agama Praya untuk tidak melakukan eksekusi, sebab ketika itu dilakukan maka kami akan melakukan upaya hukum, tegasnya
Dalam sidang Aanmaning tersebut Jumadi (tergugat) diberikan tenggang waktu selama 8 hari untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Agama Praya tersebut.
Munajah SH selaku kuasa hukum dari Susmiati (penggugat) mengatakan hari ini dilakukan sidang Aanmaning, dan meminta ke ketua pengadilan untuk melaksanakan amar putusan pengadilan agama Praya Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Pra. yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram atau Putusan Perkara Banding Nomor: 92/Pdt.G/2022/PTA.MTR yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Munajah SH menegaskan Ketika dalam waktu 8 hari tergugat tidak melaksanakan amar tersebut, maka selaku kuasa hukum dari penggugat segera, akan mengajukan permohonan eksekusi atas objek gugatannya.
Dari awal, klien kami menginginkan perdamaian dengan Jumadi (tergugat) namun hingga saat ini belum menemui kesepakatan, ungkap Munajah SH
Klien kami hanya minta satu lokal dari ruko tersebut untuk ditempati berusaha agar bisa menghidupi anak anaknya,
Terpisah, Jumadi (Tergugat) yang ditemui media ini (19/1) mengatakan hak tergugat dari awal sudah kami berikan.
Kami sudah berikan sebidang tanah dan bangunannya, kendaraan pick up dan uang tunai sebesar 25 juta sedangkan kami hanya menepati sebidang tanah dan ruko untuk anak, sebagai tempat usaha. Namun saat itu tidak dituangkan dalam bentuk akta atau pengikatan perdamaian di depan Notaris, terangnya
Menurut Jumadi, terkait anak anak memang ikut ibunya, namun segala kebutuhannya kami yang tanggung semuanya, tutupnya.