Rekrutmen PPS, Kecamatan Praya Tengah Diduga Bermasalah, Ini Penjelasan Ketua KPU dan Bawaslu Loteng.
Labulianews.com, Dugaan pelanggaran dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan umum 2024 khusunya di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB diduga bermasalah. Dugaan itu kian santer beredar ditengah tengah masyarakat. Isu tersebut menjadi perdebatan dan perbincangan hangat di berbagai group media sosial khususnya WhatsApp. Hal itu dikatakan Muksin ke media ini yang dikutip dari WAG Alumni Panwascam (23/1/2023)
Perbincangan terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut terpantau oleh media ini pada salah satu group WhatsApp Kecamatan Praya Tengah hari ini Senin 23/01/2023.
Dari hasil monitoring group masyarakat menduga adanya pembiaran pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Kecamatan Praya Tengah, bahkan terindikasi Bungkam dan tutup mata terkait dugaan tersebut, terang salah satu anggota WAG.
"Naikkan beritanya, Panwas Praya Tengah mati suri, coba dicek lagi kemungkinan ada PPS yang statusnya sudah tiga periode dan masih terdaftar di SIPOL" kata salah seorang yang enggan disebutkan namanya dalam percakapan WAG
Lanjutnya, ia mengomentari "kemudian ada apa dengan KPU Lombok Tengah mengumumkan PPS yang lulus dalam jangka waktu yang bersamaan dan berubah rubah ? Katanya.
Berbagai persepsi, pandangan tanggapan dan pendapat bermunculan, salah satu bantahan keluar dari Staf Bawaslu Kecamatan Praya Tengah Faozan Azima.
"Sudah dihapus aturan 2 periode itu dan sudah tidak berlaku" jelas Faozan dalam WAG
Faozan bahkan meminta masyarakat mengecek PKPU No. 8 tahun 2022.
"Coba cek PKPU nomor 8 tahun 2022. Terbaru" tegasnya.
Tuduhan dugaan Bawaslu Praya Tengah bungkam dan tidak melakukan pengawasan terus mengalir bahkan diduga menjadi boneka mainan.
"Makanya kasih hasil pengawasan di tingkat Kecamatan terkait proses rekrutmen PPS supaya itu menjadi bantahan terhadap persepsi masyarakat" jelas salah satu tokoh pemuda Praya Tengah dalam diskusi WAG
Lebih keras lagi, Bawaslu Kecamatan Praya Tengah diminta membuat siaran pers terkait dugaan dugaan yang santer beredar ditengah masyarakat tersebut.
"Saya mau liat, apa Bawaslu Kecamatan berani rilis ,apa nggak terkait hal tersebut, kalau berani rilis berarti mereka kerja, jangan hanya jadi boneka mainan" komentar salah seorang anggota group.
Ketua KPU Loteng Darmawan yang di konfirmasi media melalui WhatsApp (23/1/2023) terkait hal itu mengatakan terhadap hubungan perkawinan sesama penyelenggara misalnya dalam kasus ditemukan suami Panitia Pemilihan Kecamatan dan istri panitia pemungutan suara maka salah satu harus mundur. Terhadap pertanyaan saudara tersebut sedang dalam proses kajian div. Hukum. Nanti kami sampaikan. Karena antara staf dengan panitia memiliki tugas kewajiban dan wewenang yang spesifik.
Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati yang dikonfirmasi menjawab Atas nama siapa nike? Biar Tyang cek dulu kebenarannya?
"Memang di larang terikat pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu," jawabnya singkat
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kecamatan Praya Tengah hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya (*)