Perkara Perdata, No.144/lPdt.G/2022/PA.Pra, Sidang "Aanmaning"
Labulianews.com. Perkara Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Pra. jo. Putusan Perkara Banding Nomor: 92/Pdt.G/2022/PTA.MTR. terus berproses di Pengadilan Agama Praya. Sesuai jadwal di Pengadilan Agama Praya, akan mengelar sidang Aanmaning pada Kamis 19 Januari 2023 di Kantor Pengadilan Agama Praya. Hal itu dikatakan termohon (JM) ke media ini (18/1/2023)
Surat panggilan (relaas) aanmaning dari Pengadilan Agama Praya sudah diterima, kata JM
Sesuai surat dari PA tanggal 12 Januari 2023, Jurusita pada Pengadilan Agama Praya berdasarkan Berita Acara Persidangan Aanmaning
Ketua Pengadilan Agama Praya akan memanggil Jum umur 42 Tahun, laki-laki, bertempat Tinggal di Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai Termohon Eksekusi
Tergugat Jum sebagai Termohon Eksekusi dari Sum (pemohon) untuk diberi teguran oleh Ketua Pengadilan Agama Praya agar mereka/ia dalam waktu yang akan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Praya untuk memenuhi Putusan perkara Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.Pra. jo. Putusan Perkara Banding Nomor: 92/Pdt.G/2022/PTA.MTR. yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Ditempat terpisah Munajah SH selaku kuasa hukum dari pemohon (Sum) mengatakan Sidang Aanmaning itu akan diselenggarakan di Pengadilan Agama Praya Jend. A. Yani No 3 Praya Lombok Tengah pada Kamis, 19 Januari 2023 09.00 Wita antara Sum Sebagai Pemohon Eksekusi; Melawan Jum sebagai termohon.
Sementara itu Abdul Patah Muzakir, SH selaku Pengacara termohon (Jum) yang dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp (18/1) mengatakan, kita jalani sesuai prosedur yang berlaku, dimana tanah yang akan di eksekusi itu masih dalam hak tanggungan di Bank, hutang termohon dan pemohon eksekusi, jawabnya
Harapannya pemohon eksekusi harus menanggung untuk pembayaran hutang di bank, karena hutang tersebut ada pas saat mereka masih berstatus suami istri, dan kami yakin pengadilan Agama Praya akan melakukan penangguhan eksekusi selama hutang tersebut belum dilunasi oleh kedua pihak, karena objek masih dalam hak tanggungan di Bank, tutupnya. (Red)