Integritas KPU Lobar Dipertanyakan, Diduga Mantan Caleg 2019 Dilantik Menjadi PPS.
Labulianews.com. Kinerja dan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat dipertanyakan publik, salah satunya di kritisi oleh Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Anggaran (LMPA) Aldi Muis. Pasalnya diduga salah seorang warga Kecamatan Narmada Lombok Barat inisial M, laki laki dilantik menjadi anggota PPS, sementara ia adalah mantan Caleg 2019 Dapil Narmada.
Menurut ketua LPMA Aldi Muiz, bahwa syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni salah satu syarat untuk menjadi PPS, adalah Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
Lanjut Aldy hal itu seharus nya tidak diloloskan oleh KPU Lobar atau oknum PPS tersebut segera mengundurkan diri sebab diduga sudah melanggar aturan dari PKPU.
Kami segera bersurat ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dimana DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya,
Ditambahkan Aldi Harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Lobar nantinya berjalan sesuai dengan asas Luber dan Jurdil, yang menjadi tumpuan bagi lembaga pengawasan dalam mengawal proses demokrasi.
Sementara itu Ketua KPU Lombok Barat Bambang Kariyono yang dikonfirmasi media ini melalui telepon (26/1) menjelaskan kami sudah bekerja sesuai tahapan, juknis dan peraturannya. Sementara apa yang menjadi pertanyaan dan tuntutan dari kawan kawan LSM sudah kami jelaskan semuanya.
Kepala divisi SDM KPU Lobar Riadi yang juga dikonfirmasi mengatakan kami baru saja menerima aduan terkait hal itu, dan sementara kita kaji serta telusuri kebenarannya.
"Sesuai aturannya PPS tidak boleh menjadi anggota partai politik", tegasnya
Anggota Bawaslu Lombok Barat Basriadi yang dikonfirmasi (26/1) mengatakan salah satu peraturan untuk menjadi anggota PPS ialah tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir. Selain itu, tidak sedang menjadi anggota parpol.
Kita ingin memastikan bahwa mereka yang lolos menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) benar-benar orang yang berintegritas, tegasnya
ini sudah menjadi komitmen kita, santun dalam pengawasan, tegas dalam penindakan, kami akan terus mengawal agar PPK dan PPS yang berintegritas ” ungkap Basri
Basriadi berpesan “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu, wujud komitment Bawaslu Kabupaten Lobar dalam pengawasan, Bawaslu Kabupaten Lobar sudah mengintruksikan disetiap Kecamatan ada posko pengaduan, dengan ini kami mengharapkan masyarakat bisa beperan aktif kalau ada pelanggaran bisa langsung melaporkan ke Panwas Kecamatan atau bisa langsung menghubungi Bawaslu Kabupaten, tutupnya. (Red)