Diduga Gelapkan BLT DD, Kaur Keuangan Desa Bunkate Kembalikan, Ini Pesan Camat Jonggat.
Labulianews.com. Kaur Keuangan Desa Bunkate Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah MLSK (inisial) yang diduga menggelapkan BLT DD tahun 2022 mendatangi kantor Camat Jonggat (3/1) untuk mengembalikan sejumlah uang BLT DD tahap II (dua) sebagaimana hasil temuan audit BPKP NTB yang diduga telah disalahgunakannya.
Kedatangan Kaur Keuangan tersebut langsung diterima oleh Camat Jonggat Anyes Fajriani diruang kerjanya. Disaksikan ibu Camat kemudian Kaur Keuangan penyerahan uang hasil temuan BPKP NTB itu langsung kepada Sekdes Desa Bunkate yang juga disaksikan oleh kasi DPMD, beserta beberapa tokoh masyarakat desa Bunkate (3/1/2023)
Diketahui bahwa hasil temuan BPKP NTB tersebut sebanyak Rp.105.300.000 yang bersumber dari DD tahun 2022 yang di peruntukkan untuk BLT DD tahap 2 tahun 2022 dan dari hasil temuan tersebut diperintahkan untuk mengembalikannya dengan dibuatkan berita acara dan surat pernyataan. Kemudian kedua Kaur tersebut berjanji siap mengembalikan paling lambat tanggal 25 Desember 2022 sebagaimana surat perjanjian yang dibuatnya sendiri di depan BPKP tertanggal 26 November 2022
Uang itu dibebankan kepada dua orang perangkat desa Bunkate untuk mengembalikannya yakni Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan sebab kedua kaur tersebut diduga telah menyalahgunakannya. Dimana Kaur Keuangan dibebankan sebanyak RP. 48.000.000 dan kaur perencanaan Rp. 48.300.000
Sementara Kaur Perencanaan sudah mengembalikan ke Kepala Desa sebesar Rp. 48.300.000 sesuai berita acaranya tertanggal 15 Desember 2022
Saat dikonfirmasi media Kaur keuangan tidak berkomentar banyak, saat ditanya apa alasan mengembalikan uang temuan BPKP tersebut melalui Kecamatan.
"Uang yang ia kembalikan ini agar bisa disaksikan oleh camat secara langsung" ujarnya
Camat Jonggat Anyes Fajriani dalam kesempatan itu menyampaikan apa yang dilakukan hari ini adalah merupakan itikad baik dari Kaur Keuangan yang patut kita apresiasi bersama yang dimana kemaren apa yang menjadi temuan dari BPKP NTB menjadi tanggung jawab dari MLSK
Yang melakukan audit ini adalah lembaga yang sangat kredibel di bidangnya dalam melakukan audit, oleh sebab itu kita tidak usah lagi mempertanyakan, ini jelas atau tidak ,dan inilah hasilnya. BPKP NTB ini memang lembaga yang ditugaskan untuk melakukan audit terkait dengan BLT DD tersebut.kata Camat
Dari hasil temuan tersebut tentu BPKP NTB sudah melewati rentetan dan proses yang sudah lama sudah lewat wawancara, pemeriksaan, kroscek di lapangan dan lain sebagainya sehingga bisa menyimpulkan yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)
Laporan hasil pemeriksaan tersebut sudah disampaikan ke Bupati Lombok Tengah, sudah di sampaikan kepada Inspektur akan tetapi kepada kami belum ada tembusannya, ungkapnya.
Dan kami di kecamatan ditugaskan untuk disampaikan ke desa agar segera diselesaikan apa yang menjadi temuan dan janji yang tertuang pada saat pemeriksaan kemaren karena kalau tidak segera diselesaikan maka itu sudah bukan ranahnya auditor akan tetapi akan menjadi ranahnya APH.
Anyes Fajriani juga berharap kalau uang ini sudah terkumpul dengan sejumlah uang Rp.96.600.000 itu harus segera kita salurkan ke masyarakat yang berhak menerima, dan pada saat penyalurannya nanti harus terbuka, saat penyaluran juga bisa dihadiri oleh pihak Kecamatan, inspektorat, DPMD, dan desa
Kesalahan yang kemaren mari kita jadikan pelajaran untuk tidak kita lakukan lagi dimasa masa mendatang, mari kita tutup lembaran lama dan mari kita buka lembaran baru, tutup camat Jonggat. (Tiem)