Dalam waktu 1 X 24 Jam Polres Loteng Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Lantan.
Labulianews.com. Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizky, S.Tr.K dalam konferensi pers nya (4/1) mengatakan kurang dari 1 X 24 jam Polres Loteng berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan di Desa Lantan Kec. Batukeliang Utara yang diduga bunuh diri dengan cara gantung diri yang sempat viral di medsos.
Identitas korbannya PS, perempuan, 19 tahun, Tani, Alamat dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kec. Batukliang Utara, Kab. Loteng,
Sekitar pukul 11.30. Korban ditemukan oleh RN dalam kondisi tergantung didalam rumahnya dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan posisi kaki menyentuh tanah. Kemudian RN memanggil warga untuk memberitahukan kejadian tersebut, ujar Redho
Kasat Reskrim mengatakan diduga pelaku pembunuhan itu ada 3 orang yakni MR laki laki, umur 20 tahun, SAR laki laki umur 28 tahun dan SEH perempuan umur 46 tahun dan ketiga terduga pelaku tersebut beralamatkan di dusun Pondok Komak Desa Lantan Kec. Batukeliang Utara Kab. Lombok Tengah.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni Seutas tali nilon warna biru, Seutas tali nilon warna putih, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo Warna Merah,1 (Satu) Unit HP merk Redmi Warna Hitam dan Dengklek kayu, ungkap Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023, jam 11.30 Wita bertempat di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kec. Batukliang Utara telah ditemukan seorang perempuan (PS) dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tergantung dengan tali nilon di pintu kamar rumahnya.
Setelah dilakukan olah TKP dari tiem Polres Loteng ditemukan ada kejanggalan. Dari hasil olah TKP yaitu posisi korban tergantung dengan kakinya menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah.
Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Puskesmas Tanak Beak untuk di lakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah ( Visum et Refertum).
Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Tanak Beak ditemukan adanya kejanggalan di tubuh korban sehingga dokter Puskesmas Menyarankan agar jenazah korban di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Mataram untuk tindakan lebih lanjut.
Dengan adanya kejanggalan dari hasil olah TKP dikamar korban tempat ditemukan korban meninggal dengan posisi tergantung itu. Kemudian Tim puma Polres Loteng mengamankan suami korban (MR)
Setelah suami korban (MR) dilakukan interogasi, MR mengakui semua perbuatannya bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Diakuinya pembunuhan itu dilakukan dengan cara dibunuh baru digantung menggunakan tali nilon yang di ikatkan di paku yang ditancap di kusen Pintu kamar dengan posisi berdiri dan kaki menyentuh lantai,
Dalam melakukan Dugaan pembunuhan itu pelaku MR dibantu oleh kakak kandungnya (SAR) dan ibu kandungnya (SEH), ungkapnya
Menurut Kasat untuk sementara waktu latar belakang dari dugaan pembunuhan tersebut yakni bermula dari sikap istri pelaku yang tidak pernah mempedulikan suaminya. Dan setiap hari hanya bermain HP. Dan juga korban pernah pulang ke rumah orang tuanya di dusun Seriwe, desa Seriwe, Kec. Jeroaru Lotim selama satu bulan lebih. Ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik ke rumah suaminya di dusun Pondok Komak, desa Lantan, Kec. Batukliang utara. Hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban. Sehingga pada hari Minggu, tanggal 1 januari 2023, pukul 11.00 wita suami korban, beserta ibu dan kakaknya merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban (PS)
Pada hari selasa tanggal 3 Januari 2023, sekitar pukul 07.30 wita ketika suami korban pulang dari mengantarkan bapaknya dari hutan kemudian suami korban minta dibuatkan kopi namun korban tidak menghiraukan permintaan suaminya sehingga memicu kemarahan suaminya (pelaku)
Kemudian suami korban (MR) memukul pipi istrinya tiga kali, kemudian mencekik lehernya sambil mendorong korban sehingga korban terjatuh dilantai. Ketika masih posisi mencekik leher korban, MR memanggil kakaknya yang berada didepan rumahnya untuk membantunya. Kemudian kakaknya (SAR) datang dan membantu memegang kaki korban
Setelah itu MR memanggil ibunya yang sementara duduk di teras rumah untuk mengambilkan tali. Kemudian ibunya pergi ke dapur untuk mengambil tali. Setelah diberikan tali oleh ibunya, MR kemudian mengikat leher istrinya menggunakan tali. Setelah istrinya dipastikan meninggal kemudian MR menggantung istrinya dengan tali yang dibantu oleh kakaknya,
Setelah istrinya dalam posisi tergantung kemudian MR pergi meninggalkan rumahnya menuju ke kebun untuk beraktifitas seperti biasanya.
Terhadap perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,tutup Redho