Buntut Laporan Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar, Hamzah Gempur: Jangan Panik!
Labulianews.com. Laporan Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (Gempur) di Ditreskrimum Polda NTB mendapat respons beragam dari sejumlah pihak. Laporan tersebut yakni dugaan pemerasan kontraktor senilai Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi Komputer (TIK) dengan sistem E-Katalog melalui program kegiatan pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa.
"Ketika ada pihak yang mengaitkan laporan kami dengan laporan surat kaleng yang dijadikan sumber informasi oleh penyidik Unit Tipikor Polres Sumbawa, itu artinya salah alamat. Bahkan kami menilai hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepanikan," ujar Ketua Umum Gempur, Hamzah.
Kasus dugaan pemerasan yang kini sudah menjadi perhatian publik, baik regional maupun lokal ini menurut Hamzah, perlu menjadi atensi bagi penyidik Ditkrimum Polda NTB untuk serius melakukan pengusutan. Jangan sampai ada pemahaman bahwa kasus yang sama pernah ditangani oleh penyidik Unit Tipikor Polres Sumbawa yang dikhawatirkan untuk menganulir penanganannya seperti apa yang telah diberitakan sejumlah media.
"Kami sangat berharap pada penyidik Ditkrimum Polda untuk bisa serius mengusut kasus ini. Jangan sampai dengan adanya pemberitaan yang mengait-ngaitkan laporan kami dengan laporan surat kaleng," pinta Hamzah.
Seperti yang sudah diberitakan bahwa kasus dugaan pemerasan Rp 1 miliar tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan pemberian gratifikasi, komitmen fee atau suap yang dilaporkan oleh surat kaleng. Sebab di saat PT. Sekawan Teknologi Indonesia ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan pengakuan oknum yang diduga sebagai penghubung yang pernah dimintai keterangannya oleh penyidik Unit Tipikor Sumbawa mengatakan, bahwa saat dirinya melakukan klarifikasi dengan penyidik peristiwa dugaan pemerasan belum terjadi.
"Jadi kami menegaskan kembali bahwa tidak ada kaitan kasus yang pernah ditangani penyidik unit Tipikor Polres Sumbawa dengan kasus yang kami laporkan ke Ditkrimum Polda NTB. Kami menyarankan kepada pihak yang merasa panik, jangan mengada-ada," ketus Hamzah.
Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan tersulit yang akan muncul dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang sudah dilaporkan tersebut, menurut Hamzah, pihaknya tetap berpedoman pada sistem manajemen penyidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tantang Penyidikan Tindak Pidana untuk melakukan koordinasi dengan penyidik. Bahkan menurut rencana, Hamzah selaku pelapor akan melakukan koordinasi dengan Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, KPK, Menko Polhukam, Kompolnas dan Komisi Ombudsman RI di Jakarta guna mengawasi penangan kasus yang telah dilaporkan.
"Ini untuk mengantisipasi jika nantinya ada kesulitan yang kami alami untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar sesuai apa yang diamanatkan dalam Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019, kami akan berkoordinasi ke lembaga negara di Pusat," ancamnya. (*)