Amankan 4 Terduga Tindak Pidana Narkotika, Kasat Narkoba : Pengungkapan Ini Partisipasi Masyarakat
Labulianews.com. Empat Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika diringkus tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat berada di sebuah rumah milik terduga di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada 29 Januari 2023 pukul 00:20 Wita.
"Mereka ditangkap tengah mengkonsumsi sabu di rumah salah seorang terduga, dan dari tangannya serta hasil penggeladahan diamankan pula sabu seberat 2, 20 gram Brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta jutaan rupiah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu, "jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (30/02/2023).
Dihadapan Kapolresta Mataram dan Kasi Humas yang turut hadir menyaksikan konferensi pers tersebut Yogi nama akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram ini menyebutkan pengungkapan inipun awal mulanya informasi dari masyarakat kota Mataram yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh para terduga pelaku yang kerap pesta nyabu di lingkungan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal kemudian menyelidiki dan benar di TKP yang dimaksud di wilayah Dasan Agung tersebut ditemukan 4 tersangka pelaku yang tengah mengkonsumsi sabu. Kemudian dengan menghadirkan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.
Dari kegiatan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, alat konsumsi, uang tunai serta alat komunikasi yang kemudian diamankan bersama para tersangka ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses lebih lanjut.
Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni, MH (34), Mataram, FR (37), Mataram, AB (40), Mataram dan WH (30) asal Jawa Tengah.
"Keempatnya ditangkap dan diamankan berdasarkan bukti yang didapat oleh tim opsnal saat melakukan penggerebekan pada Minggu 29 Januari 2023 lalu, "ucap Yogi.
Atas tindakan keempat tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 114, 112, dan 127 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi