Tersangka Oknum Mafia Tanah Tidak Ditahan POLDA NTB, Siapa Bermain???
Opini: Tersangka Oknum Mafia Tanah Tidak Ditahan POLDA NTB, Siapa Bermain???
Ditulis oleh: Oni Husain Al Djufrie
Instruksi Presiden RI dan Kapolri "Gebuk Mafia Tanah" diduga diabaikan, dianggap angin lalu oleh Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Polda NTB.
Dugaan Kasus mafia tanah di Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat yang berhasil diungkap oleh Direskrimum Polda NTB tidak dibarengi dengan langkah penindakan yang serius terbukti hingga hari ini para oknum, tersangka masih berkeliaran bebas.
Apa yang pernah disampaikan oleh Direskrimum bulan lalu untuk segera melakukan penangkapan terhadap para oknum tersangka hanya pepesan kosong belaka. Oknum, tersangka yang sudah ditahan 1 orang malah ditangguhkan oleh Polda NTB.
Berulang kali Kapolri memberikan peringatan kepada jajaran dibawahnya untuk tidak menggantung kasus atau Ghosting. Instruksi Kapolri ini mesti dikawal, karena pelaksanaan operasionalnya selalu tumpul dibawah.
Dugaan Kasus mafia Tanah di kawasan Senggigi ini sudah menjadi perhatian publik. Karena dugaan praktek sertifikat ganda/double sertifikat banyak terjadi di kawasan wisata Sekotong Kabupaten Lombok Barat dan kawasan wisata di Kabupaten Lombok Tengah. Akibatnya para investor ragu ragu untuk berinvestasi dikawasan tersebut.
Investor butuh kepastian hukum, lambatnya pengembangan pembangunan pariwisata di Sekotong dan Lombok Tengah hingga saat ini sejak boming sektor pariwisata di NTB tahun 1994. karena diduga faktor dokumen kepemilikan tanah yang amburadul.
Para pelaku bisnis di sektor pariwisata kawasan Senggigi serta Masyarakat di Lingkar kawasan Senggigi sangat menyesalkan atas munculnya Dugaan kasus mafia tanah di Batulayar Senggigi tersebut.
Pemda Lombok Barat yang sedang berupaya mempromosikan kawasan wisata Senggigi dengan berbagai kegiatan Promosi wisata di daerah tersebut tercoreng dengan ulah para oknum oknum mafia tanah yang beroperasi secara sistemik.
Pemda Lombok Barat sangat dirugikan dengan praktek praktek para mafia tanah di wilayah tersebut. Karena itu, potensi besar pembangunan di sektor Pariwisata menjadi terhambat, akibatnya PAD dari sektor pariwisata tidak maksimal.
Untuk itu Pemda Kabupaten Lombok Barat harus memberikan perhatian serius atas kasus mafia tanah di Batulayar Senggigi karena ini menyangkut citra Senggigi sebagai icon pariwisata NTB di level Nasional maupun Internasional.
Jangan biarkan segelintir orang seperti Oknum Kades, oknum Notaris, oknum BPN, oknum broker tanah, spekulan tanah yang merupakan jaringan mafia tanah mengeruk keuntungan dengan merusak Citra kawasan Senggigi yang sudah mendunia sejak 1991 sebagai icon pariwisata NTB dengan praktek sertifikat ganda/di palsukan.
Bapak Kapolda Ntb Irjen.Pol.Djoko Poerwanto sebagai pemimpin tertinggi institusi Kepolisian di wilayah NTB, sudah sepatutnya memberikan perhatian serius atas kasus ini.
Kapolda NTB yang memiliki Rekam jejak cukup lama di KPK dan di Mabes Polri mestinya sangat mudah untuk menggebuk, berantas oknum Mafia tanah sesuai arahan Presiden RI Jokowi serta Kapolri Jenderal.Listyo Sigit.
Sejak kasus ini dilaporkan, sudah 2 Kapolda yang menjabat, 2 Direskrimum, 4 Kasubdit yang menangani dalam tempo 1 tahun 7 bulan. Dalam proses penyelidikan, penyidikan para penyidik sudah menyampaikan kepada pelapor bahwa kasus ini terang benderang. Sempurna kasus ini merupakan mafia tanah. Istilah penyidik Berjamaah karena diduga banyak pihak yang terlibat. Investigasi lapangan yg dilakukan pelapor, ada jejak jejak intervensi dari pihak luar yaitu oknum pejabat, serta oknum pengusaha kuat ternama asal Lombok untuk tidak menahan para oknum , tersangka mafia tanah.
Praktek KKN semacam ini mestinya sudah tidqk boleh hidup di era Reformasi ini. Apalagi kita tau Kapolda NTB saat ini merupakan pendekar Hukum yang tidak kita ragukan dengan track Record selama ini baik selama di KPK maupun Mabes Polri.
Sebagai pelapor kami minta Bongkar, berantas mafia tanah sesuai pesan Presiden RI Jokowi dan instruksi Kapolri, ( Isi berita diluar tanggungjawab Redaksi)