Pernyataan Oni Husen Al Jufri Di Media Dituding Menyesatkan, Ketua Laskar NTB: Ini Alasannya.
Labulianews.com Menanggapi pernyataan dari Oni Husen Al Jufri yang sudah dimuat dibeberapa media online selaku kuasa korban kasus tanah di Batulayar, Lombok Barat, Ketua Laskar NTB H. Muhammad Agus Setiawan yang diberikan kuasa oleh Syech Faris Bages menganggap keterangannya itu tidak benar dan sangat menyesatkan, hal ini dikatakan langsung pada beberapa media di Dolpin Cafe pada Senin (12/12/2022).
"Ya menanggapi pernyataan kuasa dari Daril yakni Oni Husen Al Jufri itu adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," ujarnya.
Tak hanya itu, selain tidak benar dan menyesatkan, pernyataan Oni Husen juga dianggap sangat merugikan pihak dari Syech Faris Bages dan Mohammad Harharah dimana saat ini mereka dikenal sangat baik di kalangan masyarakat NTB.
"Sosok Syech Faris Bages yang diduga sebagai mafia tanah merupakan orang yang sangat baik dan dermawan dimata masyarakat. Syech Faris Bages banyak memfasilitasi donatur dalam pembangunan beberapa Masjid dan Mushallah di NTB," jelas Agus.
Lebih lagi, Agus juga menuturkan bahwa keseharian Syech Faris Bages merupakan orang yang sangat dihormati.
"Menyerang harkat dan martabat dari Syech Faris Bages dengan menuduh Syech Bages sebagai mafia tanah, itu tidak benar dan sangat merugikan Syech Faris Bages," ujarnya kembali.
H. Muhammad Agus Setiawan juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan kepada pihak Oni Husen waktu 1x24 jam untuk meminta maaf namun tidak diindahkan.
"Secara resmi pada hari Sabtu saya mendampingi Syech Faris Bages untuk melaporkan Oni Husen terkait dugaan pencemaran nama baik dengan pasal 27 UU ITE ayat 3 dan 4," tandasnya.
Selain itu, H. Agus sapaannya juga mengatakan bahwa Laskar NTB mempertanyakan kapasitas legal Oni Husen dalam kasus ini.
"Kami sudah cek ke penyidik, namun nama Oni Husen tidak terdaftar sebagai kuasa hukum tapi perilaku yang dilakukan oleh Oni Husen melebihi kapasitasnya," tuturnya.
"Dalam proses penyidikan pihak Oni Husen sudah memberikan label tersangka, bagi orang yang paham hukum harus menghormati proses hukum, tutupnya. (Tim)