Jadi Sorotan Publik, Para Tersangka Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat Buka Suara
Labulianews.com. Mataram, 19 Desember 2022. Setelah Direskrimum Polda NTB menyerahkan berkas perkara, kasus dugaan pemalsuan surat/dokumen tanah ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (29/11) kini para tersangkanya mulai bersuara.
Dimana kasus dugaan mafia tanah di Desa Batulayar Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat itu semakin menjadi perhatian Publik. Pasalnya tersangkanya sudah ditetapkan oleh Direskrimum Polda NTB sebanyak 5 (Lima) orang sebagaimana SP2HP Polda NTB tertanggal 14 Desember 2022 dan salah seorang tersangkanya inisial MAH kini angkat bicara.
Menurut keterangan tersangka inisial MAH laki laki warga Desa Barejulat Kec. Jonggat Lombok Tengah yang ditemui beberapa awak media di Rembige (19/12) mengatakan bahwa dirinya juga telah melaporkan Tersangka lainnya yakni berinisial MOH, oknum Pengusaha Property, Oknum Pejabat Notaris dan tersangka ER pada tanggal tanggal 31 Oktober 2022 ke Polda NTB. Namun menurutnya sampai hari ini dirinya yang sebagai Pelapor belum pernah diminta keterangannya terkait dengan Laporan dugaan Pidana tersebut oleh Penyidik Polda NTB,
Lebih lanjut MAH mengatakan dirinya melaporkan dugaan Kasus Hukum ini ke Polda NTB karena dirinya merasa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB di depan notaris atas sebidang tanah di desa Batulayar dihadapan oknum Notaris SR sebagaimana yang tertuang dalam AJB tersebut.
Didalam AJB tersebut Pihak Pembelinya adalah tersangka MOH. Sementara tersangka MAH tidak mengenal oknum Notaris SR itu, apalagi tanda tangan AJB didepan oknum Notaris dan menerima sejumlah uang Pembayaran harga Tanah tersebut dari Pembeli MOH sebagaimana isi dalam AJB tersebut.
"Saya tidak kenal dengan oknum notaris inisial SR apalagi tanda tangan AJB didepannya dan menerima uang harga pembayaran tanah tersebut", tegas Mah ke media.
Selanjutnya MAH menuturkan bahwa dirinya mengetahui kalau AJB tersebut diduga palsu pada waktu MAH diperiksa oleh Penyidik Polda NTB pada saat dirinya sebagai Saksi dalam Laporan Pidana oleh Daryl terkait dugaan Penggandaan SHM atas Tanah di Batulayar yang telah ada SHM sebelumnya atas nama Yulie Ali, jelas MAH.
Pada saat itu diperlihatkan beberapa Bukti Surat oleh Penyidik Polda NTB, baik surat-surat Pernyataan, akta, Surat Keterangan atas tanah, sporadik, SPPT PBB, yang menurut dirinya tidak pernah ditandatanganinya maupun di mohonkan ke Kades Batulayar terang Mah.
Pada saat Penyidikan di Polda NTB tersangka MAH pernah di konfrontir dengan Tersangka ER. Dan tersangka ER mengakui bahwa tanda tangan MAH dipalsukan oleh ER. Dan ER melakukan hal tersebut karena ada yang menyuruh untuk melakukannya. Namun yang menjadi keheranan tersangka MAH adalah kenapa dirinya juga dijadikan Tersangka bersama Zul, MOH, YUH dan ER oleh Direskrimum Polda NTB sementara dirinya adalah Korban???
Padahal faktanya MAH adalah korban dari oknum Mafia Tanah tersebut yang diduga dipalsukan tanda tangannya dalam AJB yang dibuat oleh oknum mafia tanah di Kantor Notaris SR tersebut. Atas dasar itulah maka tanah yang semula dalam SHM atas nama tersangka MAH dan YUH itu diduga Palsu. Sementara SHM itu tidak pernah dirinya pegang apalagi melihatnya. Kemudian SHM itu dibalik namakan keatas nama tersangka MOH selaku Pihak Pembeli. Sehingga diduga cara mendapatkannya dengan cara memalsukan tandatangan MAH dalam persyaratan permohonan SHM di BPN Lombok Barat yang diduga Ilegal tersebut.
Sementara itu Jaksa yang menangani kasus itu saat dikonfirmasi awak media (19/12) belum bersedia memberikan keterangannya. (mst)