Berkas Perkara Dugaan Mafia Tanah Sudah di Limpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Mataram, Oni Husen: SP2HP, 5 Orang Tersangka,
Labulianews.com. Mataram, 17 Desember 2022 Berkas pelaku terduga tindak pidana pemalsuan surat/dokumen sertifikat tanah di Desa Batulayar telah dilimpahkan ke Kejati NTB pada 29 November 2022.
Oni Husen selaku kuasa korban mengatakan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 14 Desember 2022 pada tanggal 16 Desember 2022.
Penetapan para terduga pelaku oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB masing - masing inisial EI, Zul, Muh, Mah, dan Yuh.
"Berkas kelima terduga tersangka itu sudah dilimpahkan tahap I ke kejati NTB guna dipelajari dan diteliti agar dapat didakwa nantinya di persidangan sesuai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 tahun," ujar Oni Husen, Sabtu (17/12).
Lebih lanjut Oni Husen mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan tersangka sebagaimana statement Dir Reskrimum Polda NTB sebelumnya.
"Hingga saat ini dari Polda NTB belum ada penambahan tersangka, padahal sebelumnya Pak Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy berstatment akan ada tambahan tersangka,"tuturnya.
" Penambahan tersangkanya baik itu dari Oknum Pejabat BPN, Oknum Broker, Oknum Notaris dan oknum Pejabat yang mengeluarkan Sporadik atas Tanah digandakan SHM nya. Sekalipun mereka tersebut telah diperiksa Penyidik Polda NTB, padahal jelas mereka diduga keras terlibat dengan jaringan Kelima Tersangka itu,"tambahnya.
Semenara itu, Oni Husen juga menerangkan bahwa salah seorang tersangkanya telah melaporkan tersangka lain, oknum Notaris, dan oknum Broker Tanah atas dugaan keras memalsukan tanda tangannya pada suatu Akta Jual Beli Tanah yang digandakan SHM nya tersebut (bersambung)