Polda NTB Berhasil Ungkap Curanmor Jaringan Besar, Dua Tersangka Diberi Hadiah Timah Panas.
Labulianews.com. Polda NTB melalui Dirreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap jaringan besar pelaku kejahatan pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
KRYD bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menekan angka Curanmor, Curat ,Curas (3C) menjelang gelaran WSBK 2022 yang dilaksanakan mulai 01 November selama 40 hari ke depan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB yang didampingi Wadirreskrimum Polda NTB dan Kabid Humas Polda NTB pada Rabu 09/11/2022 di Polda NTB.
Dari 9 hari kegiatan tersebut berjalan, sebanyak 13 terduga pelaku tindak kejahatan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB dari 8 Laporan Polisi yang masuk diantaranya 4 terduga pelaku pemetik dan 9 terduga pelaku penadah, ungkapnya
Jaringan yang berhasil diungkap merupakan terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang ada di Lombok Tengah dan Sumbawa.
Adapun dari tangan terduga pelaku Curanmor tersebut berhasil diamankan Barang Bukti alat yang digunakan oleh terduga pelaku berupa kunci liter T, Obeng, Parang/Belati, Gunting dan Pisau.
"TKP nya ada yang berada di jalan raya, ada yang dirumah atau rungan tertutup" kata Kabid Humas Polda NTB.
Adapun barang Bukti Kendaraan yang diamankan baik dari terduga pelaku pemetik maupun penadah berupa 1 unit Mobil Cary Open Cup dan 22 unit Sepeda Motor roda dua berbagai merek dan jenis.
"Dari 22 unit Kendaraan yang berhasil diamankan tersebut merupakan satu jaringan besar" tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Dalam kesempatan tersebut Pemilik kendaraan langsung hadir di Polda NTB untuk dilakukan proses Serah terima Barang Bukti agar dapat dipergunakan sebagai mana biasanya.
Ada beberapa motor yang belum diketahui pemiliknya namun sudah dilakukan koordinasi dengan Direktur Lalulintas Polda NTB untuk mengetahui pemilik kendaraan tersebut dan dihimbau kepada masyarakat yang merasa telah kehilangan kendaraan untuk segera menghubungi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB dengan membawa surat surat kendaraan dan bukti kepemilikan.
Para terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. (*)