Kepala Desa Babussalam Melantik 3 Orang Perangkat Desa Sesuai Hasil Pansel.
Labulianews.com. Kades Babussalam H. Ramli Ahmad melantik tiga orang perangkat desa yang terpilih melalui hasil Pansel pada 10 Oktober 2022. Acara Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Desa Babussalam Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat pada Senin (14/11).
Adapun perangkat desa yang dilantik yakni Suyatni sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, Zamroni sebagai Perangkat Kewilayahan Lemokek Daye dan Yuliadi Suherjan sebagai Perangkat Kewilayahan Lintak Buwur.
Turut hadir di acara tersebut Camat Gerung H. Mulyadi, Danramil Gerung, Kapolsek Gerung, Penghulu Desa, Ketua BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, TP PKK Desa, Tokoh Agama, serta undangan lainnya.
Kades Babussalam H. Ramli Ahmad mengatakan agar Perangkat Desa yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai perangkat desa dan sebagai pelayanan Masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
“Setelah saudara dilantik bahwa tugas sebagai perangkat desa adalah membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, serta saudara bertanggungjawab kepada Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara,” Kata Kades.
Selanjutnya, ia berharap kepada perangkat desa yang baru di lantik untuk menjaga Kekompakan, loyaitas, kerjasama dan komunikasi yang baik terhadap masyarakat desa Babussalam, maupun pemerintahan Kecamatan ataupun Pemda. Demi terwujud nya visi dan misi Desa Babussalam yaitu “Babussalamku, Babussalammu dan Babussalam Kita Semua”
Ditempat yang sama Camat H. Mulyadi Menyampaikan, selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik.
Dikatakannya, perangkat desa harus mempunyai kemauan dan kemampuan dalam melayani masyarakat sesuai dengan tupoksi sehingga Desa Babussalam mampu merealisasikannya
“Saudara telah dilantik dengan mengucapkan sumpah. Sebagai perangkat desa mempunyai tugas dan tanggung jawab. Maka laksanakanlah tugas dengan baik,” tandasnya.
Perangkat desa harus membantu kepala desa karena perangkat desa merupakan jembatan untuk menyampaikan amanah dari kepala desa kepada warganya. Kalau tidak dibantu, sistem pemerintahan akan terhambat.
"Tentunya, etika dan aturan harus dilaksanakan, sebagai pembantu tugas dari pemimpin dalam hal ini kepala desa, seorang pejabat di pemerintahan desa harus selalu berkoordinasi dengan kepala desa dalam menjalankan tugas, menjunjung tinggi nilai kerja dan disiplin, tutupnya (red)