Barang Bukti Narkotika Milik Oknum Polisi, Dimusnahkan BNNP Mataram.
Labulianews.com. BNNP Mataram mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis shabu, Hal itu disampikan Kepala BNNP Mataram Brigjen. Pol. Gagas Nugraha SH. S.I.K. MM. MH ke beberapa media pada Rabu, 11-10-2022
Pemusnahan barang bukti itu adalah barang bukti hasil pengungkapan Kasus Narkotika yang terjadi pada hari Senin, 15 Agustus 2022 sekitar pukul 12.10 Wita, bertempat di Kos-kosan di Lingkungan Dore RT.05, Kel. Simpasai, Kec. Woja Kab. Dompu, NTB.
Indentitas tersangka M.YF dan AM (inisial) Dengan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat bruto keseluruhan 302,41 gram.
Barang bukti sabu yang diamankan seberat 302, 41 gram bruto. Namun setelah di sisihkan untuk keperluan penyidikan dan persidangan, maka sisa Barang Bukti Sabu yang akan kita musnahkan seberat 281, 12 gram, "jelas Gagas.
Lanjut Gagas salah seorang tersangka nya adalah Oknum Polisi, dan dari keterangan oknum pelaku barang haram tersebut diperoleh dari pulau Sumatra yang dikirim melalui jasa pengiriman barang,
"Kedua tersangka merupakan oknum Polisi aktif, dan kini diamankan di rutan BNNP NTB, "jelasnya.
Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan BNNP NTB masih menunggu hasil dari Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Pemusnahan tersebut di hadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BPOM Mataram, kuasa hukum tersangka, serta kedua tersangka itu sendiri. Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan dengan cara di bakar dengan menggunakan mesin inselator dihalaman Kantor BNNP Mataram dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (Red)