Waduh!!! Kades Labulia Kalah di PTUN Mataram Melawan Mantan Kadus Embung Duduk.
Labulianews.com Mantan Kepala Dusun (Kadus) Embung Duduk, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Qadir Jaelani memenangkan gugatan di PTUN Mataram melawan Kepala Desa Labulia Mahjat usai dipecat oleh kepala desanya sebagaimana SK. Pemberhentian No. 11 tahun 2022. Hal itu dikatakan Penasehat Hukum Jaelani dari LBH Muhamadiyah Kabupaten Lombok Tengah ke labulianews.com. (27-10-2022)
Berdasarkan penelusuran di SIPP PTUN Mataram, putusan dalam perkar Nomor: 27/G/2022/PTUN.MTR yang keluar pada 25 Oktober 2022. Yakni Bunyi putusan yaitu dalam Eksepsi menolak Eksepsi Penggugat dan Tergugat, Intervensi II dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Penggugat (Jaelani) untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Abdul Qodir Jaelani Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Sementara Perangkat Kewilayahan Dusun Embung Duduk Desa Labulia Muh. Ali Johan Tanggal 2 Maret 2022,
Selanjutnya mewajibkan kepada Tergugat (Kades Labulia) untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Sementara Perangkat Kewilayahan Dusun Embung Duduk Desa Labulia Tahun 2022
Selain itu Majlis Hakim PTUN Mataram juga Mewajibkan kepada Tergugat (Kades Labulia) untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan serta jabatan Penggugat (Abdul Kadir Jaelani) dalam keadaan semula sebagai perangkat Kewilayahan Dusun Embung Duduk Desa Labulia.
Sementara itu Penasihat hukum Abdul Qadir Jaelani, Samsul Hadi, S.H, Muhamad Faizir,S.H, Ilham Ibnul Farid, S.H dan Muhammad Satria, S.H.,MH yang tergabung dalam LBH Muhamadiyah Kabupaten Lombok Tengah mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan PTUN Mataram tersebut.
“Klien kami dinyatakan menang, semua gugatan diterima, hak-haknya wajib dikembalikan, dan posisinya selaku Kadus Embungduduk harus dikembalikan,” ungkapnya
Atas keluarnya putusan tersebut, Samsul Hadi, S.H mengaku kini menunggu apakah pihak kepala desa Labulia (Mahjat) akan menempuh upaya hukum lanjutan atau seperti apa.
“Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” tuturnya.
"Jika memang Kepala Desa Labulia tidak menempuh upaya hukum lanjutan, maka pihaknya pun meminta agar Putusan Hakim tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Labulia Mahjat," tegas Muhamad Faizir SH.
Kepala Desa Labulia Mahjat yang dikonfirmasi labulianews.com melalui WhatsApp (27-10-2022) terkait Putusan PTUN Mataram itu, ia hanya membacanya saja. Hingga berita ini dimuat, Mahjat belum memberikan keterangan resminya.(red)