GPAN Lobar Resmi Adukan Oknum HRN Ke Diskrimsus Polda NTB, Ini Alasannya
Labulianews.com. Ketua Gerakan Peduli Anti Narkotika (GPAN) PAC. Sekotong Sahnan didampingi Ketua GPAN Lobar, Ketua GPAN Mataram, Ketua GPAN Lombok Tengah, Ketua PAC Batulayar dan PAC Labuapi mendatangi Polda NTB (31-10-2022)
Kedatangannya untuk mengadukan oknum HRN ke Diskrimsus Polda NTB atas dugaan menyebarkan Fitnah sebagaimana pasal 311 ayat (1) KUHP dan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun"
Pengaduannya diterima oleh piket siaga Dit Reskrimsus Polda NTB oleh a.n. Dir Reskrimsus Polda NTB Penyidik Bripda Randi Hardinata dengan tanda bukti laporan pengaduannya No. TBLP/48/X/2022/DIT. Reskrimsus
"Hari ini kami bersama pengurus GPAN resmi mengadukan oknum HRN ke Diskrimsus Polda NTB," kata Sahnan seusai mengantarkan surat Pengaduannya
Ketua GPAN Lobar Mursidin mengatakan pengaduan ini kami lakukan atas dorongan dan reaksi keras dari para pengurus dan anggota GPAN guna mendapatkan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh Oknum HRN,
Kami sudah beritikad baik kepada oknum HRN dengan memberikan tengang waktu, 2 X 24 jam agar meminta maaf kepada GPAN atas tuduhannya di Grup WhatsApp membangun Lobar yang mengatakan GPAN perampok Hibah. Namun oknum HRN justru menanggapinya di WAG dengan kalimat laporkan sudah seakan-akan menantang GPAN, ungkapnya
Ditempat terpisah Ketua GPAN Mataram Yulian Khartasasmita yang dikonfirmasi menyatakan kami bersama Pengurus GPAN akan mengawal terus pengaduan ini, agar kami mendapatkan kepastian hukum, baik proses maupun progresnya,
Sementara itu oknum HRN yang sudah dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp (31-10-2022) terkait hal itu, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (Red)