Bangunan Majelis Taklim Raudatul Jannah NU Mendo Diduga Dirusak Oleh Oknum, Hj. Nurhasanah bersama Oknum LSM
Labulianews.com. Bangunan tempat kegiatan pengajian, Majelis Taklim Raudatul Jannah Nahdhatul Ulama Mendo Kelurahan Renteng Kec. Praya Kab. Lombok Tengah diduga dirusak secara paksa dan sepihak oleh pihak oknum, Hj. Nurhasanah bersama sejumlah oknum LSM pada 6 Oktober 2022. Pasalnya tanah tempat berdirinya bangunan Majelis Taklim tersebut di klaim milik Hj. Nurhasanah sesuai Sertifikat hak milik No. 1723, surat ukur tanggal 2-4-2020 No. 1692/Renteng/2020 seluas 1.481 M2.
Majelis Taklim Raudatul Jannah Nahdhatul Ulama Mendo berdiri sejak tahun 2007 yang bergerak dibidang Dakwah dan Sosial.
Pengelola Majelis Taklim Raudatul Jannah Nahdhatul Ulama Haji Suparman S.Ag mengatakan ke labulianews.com bahwa berawal pada hari Rabu, 6 Oktober 2022 sekitar jam 9 pagi datang dua orang Kaling yakni Kaling Mendo dan Kaling Wakul Atas ke Majelis Taklim untuk menyampaikan informasi dari Hj. Nurhasanah mantan istri kedua Almr. H. Husni Husen. Diinformasikan bahwa 2X24 jam penghuni rumah almr. H. Husni Husen dan Marbot Majelis Taklim Raudatul Jannah harus mengosongkan bangunan dan tanah tersebut.
"Diberitahukan oleh kedua Kaling tersebut bahwa kami diharuskan mengosongkan bangunan dan tanah tersebut" kata H. Suparman mantan KUA
Atas informasi itu kami tidak mau mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut sebab bangunan dan tanah itu adalah hak milik ahli waris yang lainnya juga. Apa dasar hukum untuk kami harus mengosongkan bangunan dan meninggalkan tanah tersebut, sebab tanah dan bangunan itu adalah warisan dari Almr. H. Husni Husen yang belum dibagi waris yang sementara masih menjadi objek sengketa. Dan juga bukan atas putusan dan perintah Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sesuai Putusan Pengadilan Agama Praya No.53/Pdt.G/2021/PA.Pya dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 21/PDT/ 2022/PA.Mtr bahwa putusannya adalah Gugatan penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi di Tolak.
Lebih lanjut H. Suparman menjelaskan, Almr. H. Husni Husen menikah tiga kali yakni Pertama menikah dengan Ginarim dan memiliki 2 (dua) orang anak. Yang kedua menikah dengan Hj. Nurhasnah dan tidak memiliki anak dan yang Ketiga menikah dengan Hj. Raodah yang memilik 2 (dua) orang anak.
Lanjutnya, pada tahun 1996 Almr. H. Husni Husen bercerai dengan Hj. Nurhasanah. Setelah bercerai Hj. Nurhasanah ke Arab Saudi. Sepulang dari Arab Saudi, tanah tersebut diklaim oleh Hj. Nurhasanah bahwa tanah itu adalah hak miliknya.
Hj. Raodah istri ketiga Almr. H. Husni Husen mengatakan bahwa pada saat Almr. H. Husni Husen masih hidup, Ia (almr red) tidak pernah memberikan tanah dan bangunan itu, apalagi membuat surat keterangan pemberian kepada mantan istrinya tersebut sebab dia (Almr.red) masih memiliki anak dan istri,
Hj. Aisah menjelaskan tanah tersebut dibeli oleh almr. H. Husni Husen di orang Mendo dari hasil penjualan tanah sawah warisannya dan dibeli sebelum menikah dengan Hj. Nurhasanah, bukan harta bersama (goni gini)
Karena Almr. H. Husni Husen pingin sekali punya tanah dipinggir jalan raya, maka tanah sawahnya dijual ke Misannya. Dan uang hasil penjualan itulah yang digunakan untuk membeli tanah tersebut dan dijadikan tempat pengajian oleh Almr. Husni Husen, kata Hj. Aisah.
"Tanah sawah dijualkan untuk membeli tanah di Mendo tersebut", ungkapnya
Ditambahkan Hj. Aisah Bangunan, tempat pengajian yang dirusak oleh oknum itu dibangun dari infak, sedekah serta amal dari masing masing jamaah pengajian itu sendiri,
Setelah Almr. H.Husni Husen meninggal dunia, kembali tanah dan bangunan tersebut diklaim oleh H. Nurhasanah. Atas dasar surat keterangan pemberian dari Almr. H. Husni Husen tahun 2002. Namun Para ahli waris yang lainnya melawan sebab bangunan dan tanah tersebut adalah juga warisan bersama dari almarhum yang ditempatinya sudah berpuluh puluh tahun lamanya.
Diduga secara sepihak tanah tersebut dibuatkan sertifikat oleh Hj. Nurhasanah tanpa memberitahukan kepada ahli waris yang lainnya sebab tanah tersebut belum dibagi waris sesuai hukum Islam.
Pada saat Hj. Nurhasanah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah ke BPN Loteng, para ahli waris sudah mengajukan keberatan, pencegahan dan pencekalan untuk tidak lanjutkan proses penerbitan sertifikatnya oleh BPN Loteng. Karena tanah tersebut belum dibagi waris dan masih sengketa. Saat itu diterima oleh bidang sengketa tanah dan dimediasi oleh BPN, antara almr H. Husni Husen dengan Hj. Nurhasanah. Sehingga pada saat itu juga prosesnya tidak dilanjutkan. Namun setelah Almr. H.Husni Husen meninggal dunia tiba tiba terbit sertipikat tanah tersebut atas nama Hj. Nurhasanah. Dan atas dasar sertifikat itulah Hj. Nurhasanah ingin menguasai tanah tersebut.
Ahli Waris yang lainnya baru tau kalau tanah tersebut sudah terbit sertifikatnya atas nama Hj. Nurhasanah yakni diperlihatkan pada saat upaya paksa, perusakan bangunan dan pengosongan tanah yang dilakuan oleh oknum pihak Hj. Nurhasanah bersama oknum LSM tersebut.
Saat pengerusakan bangunan itu, baru Ahli Waris tau dan diperlihatkan oleh pihak Hj. Nurhasanah bahwa tanah yang sementara menjadi objek sengketa itu sudah terbit sertifikatnya atas nama Hj. Nurhasanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah hak miliknya.
Ditambahkan H. Suparman, Vidio Vidio perusakan bangunan tempat pengajian, Majelis Taklim Raudatul Jannah NU Mendo yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut bisa di lihat di YouTube Pengajian NTB (https://youtu.be/n84Mrtz7euwh, https://youtu.b/292q4EUPS84, https://youtu.be-SOSfpsW8mk)
Hingga berita ini diterbitkan Hj. Nurhasanah belum memberikan keterangannya. (Red)