Anggota BKD Gemel Laporkan Oknum Pemdes, Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Ini Jawaban Pemdes Gemel.
Labulianews.com. Beberapa orang anggota Badan Keamanan Desa (BKD) dan pemuda Desa Gemel Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah (Loteng) mendatangi Polres Loteng guna mengadukan oknum Pemerintah Desa Gemel atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Tanda Tangan sebagai penerima intensif Badan Keamanan Desa (BKD) Desa Gemel sebagaimana pasal 263 KUHP
"Pasal 263 KUHP (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
Perwakilan BKD desa Gemel Akmal mengatakan, bahwa sangat prihatin sekaligus kecewa dengan tindakan oknum Pemerintah Desa Gemel yang diduga memalsukan tanda tangannya sebagai bukti penerima Instensif, padahal honorarium BKD diduga tidak pernah di bayarkan oleh Pemdes Gemel selama menjabat dari tahun 2019 hingga saat ini.
"Kami dari BKD Desa Gemel ingin menuntut keadilan dan Hak kami yang telah dizolimi oleh oknum Pemdes dengan menempuh jalur hukum yakni melapor ke Polres Loteng", tegas Akmal.
Surat pengaduan sudah saya sampikan dan diterima oleh penyidik Reskrim Lombok Tengah pak Wijaya dan ia berjanji akan menindaklanjutinya, kata Akmal
"Akmal juga mengklaim bahwa ia memiliki beberapa Bukti yang menguatkan aduannya atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut" ungkapnya
Sementara itu Kades Gemel Muhamad Ramli yang dikonfirmasi labuianews.com di ruang kerjanya (12-10-2022) terkait aduan anggota BKD ke Polres Loteng tersebut, ia menjawabnya dengan senyum dan santai.
Oh .Ya..itu hak setiap warga negara dan kita semua sama kedudukan dimata hukum dan pemerintahan. Kita tunggu saja seperti apa proses selanjutnya, kan, kami sudah dilaporkan, kata kades
Lanjut Kades, Ketika nanti laporannya itu tidak terbukti secara hukum, maka kami juga akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik oknum oknum tersebut, tegasnya
Dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Oknum Pemdes pada saat penerimaan atau penyerahan insentif BKD, itu tidak benar alias Hoax, sebab mereka sendiri (BKD red) yang datang ke kantor desa untuk menerimanya dan masing masing anggota BKD tanda tangan sendiri bukti penerimaannya didepan bendahara desa dan petugas lainnya, beber Ramli.
Ramli memperlihatkan ke awak media, Ini lo.. bukti, foto foto dari masing masing anggota BKD, saat ia menerima dan tanda tangan menerima insentif dari bendahara di depan petugas desa lainnya di kantor desa. (red)