Polresta Mataram Geledah Tiga TKP, 5 Terduga Narkotika Diamankan
Labulianews.com. Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah kota Mataram.
Mendapat informasi tersebut tim opsenal langsung melakukan penyelidikan atas apa yang di ketahui dalam informasi tersebut.
Dan ternyata dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan 5 terduga di tiga lokasi serta melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut pada Kamis (01/09) sekitar pukul 19:30 wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK pada media ini menerangkan bahwa dari tiga TKP tersebut mengamankan 5 terduga dengan barang bukti 15,68 gram brutto jenis sabu dan 1 tablet extasy.
"Jadi mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan ini merupakan hasil pengembangan,"jelas Yogi, (02/09).
TKP I yaitu di jalan Beaq Ganggas, Cakranegara, Kota Mataram, dimana dilokasi ini diamankan terduga RH, pria 40 tahun alamat Batu Nyale Lombok Tengah,
Kemudian atas hasil pengembangan diketahui adanya TKP II yakni di lingkungan Karang Kelebid Cakranegara Kota Mataram dan mengaman 3 terduga yang diantaranya satu perempuan, yakni R, pria 41 tahun, alamat Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, S, pria 34 tahun alamat Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, dan FF, perempuan 27 tahun, Sunda alamat Bandung Jabar.
Tim yang dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini kemudian melanjutkan ke TKP III yakni di wilayah Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, dan berhasil mengamankan dua orang terduga yang beralamat di wilayah tersebut yakni IGB, pria 26 tahun, dan IGM, pria 22 tahun.
"Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan,"tegasnya.
Selain barang bukti sabu dan extasy yang disebutkan diatas, juga mengamankan beberapa alat komunikasi, beberapa alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Atas tindakan ini para terduga di ancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan, belum bisa diketahui terkait peran dan perolehan barang berupa sabu yang dimilikinya, kami mohon waktu untuk hal ini,"pungkas Yogi.(**)