Perkara Kasus Mantan Kadus Embungduduk VS Kades Labulia di PTUN Mataram "Mendengarkan Keterangan Saksi"
Labulianews.com. Perkara, Kasus Gugatan atas pemberhentian Abdul Kadir Jaelani sebagai Kadus Embungduduk Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah NTB yang dilakukan oleh Kepala Desa Labulia Mahjat S.Pd, diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di RI, terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Perkara gugatan itu tercatat dengan No. 27/G/2022/PTUN.Mtr.
Hari ini Senin, 13-9-2020 Labulianews.com mengikuti sidang perkara No. 27/G/2022/PTUN.Mtr di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram antara Kepala Dusun Embungduduk Jalani (Penggugat) melawan Kepala Desa Labulia Mahjat S.Pd. (Tergugat) di ruang sidang Cakra yang terbuka untuk umum.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anita Linda Sugiarto S.TP.SH.MH. Hakim Anggota: Diana Yustikasari SH, Mohamad Fahruz Risqy SH, dan Panitera Pengganti Jamuhur SH yang dihadiri oleh masing masing Kuasa Hukum yakni Penggugat Muhamad Faizir SH dan Tergugat DR. Irpan Suriadiata SH.MH. yang berlangsung dengan lancar dan tertib.
Sesuai jadwal, agenda sidang yakni pembuktian, tambahan bukti surat para pihak dan saksi tergugat, Juga mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Mahjat S.Pd (tergugat) melalui kuasa hukumnya DR. Irpan Suriadiata SH.MH.
Kades Labulia Mahjat S.Pd. (tergugat) melalui Kuasa Kukumnya menghadirkan dua orang saksi yakni Sekdes Desa Labulia Toni dan Sanum warga Dusun Embungduduk.
Sebelum memasuki materi sidang Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anita Linda Sugiarto SH.MH terlebih dahulu melakukan sumpah terhadap kedua saksi tersebut sesuai dengan keyakinan agamanya yakni Agama Islam
Kedua orang saksi itu bersaksi dan menjawab semua pertanyaan dari Majelis Hakim dan Kuasa Hukum dari Penggugat dan Tergugat sesuai dengan pengetahuannya dan kapasitasnya, kemudian nanti Majelis Hakim yang menilainya.
Kata Hakim Ketua, acara sidang akan dilanjutkan nanti pada tanggal 20 September 2022 dengan jam yang sama dengan agenda sidang diberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menghadirkan saksi lagi. (Red)