Kepala BPN/ATR Loteng: Dugaan Pelanggaran Developer NP Di Desa Labulia, Bukan Ranah Kami
Labulianews.com. Terlepas dari pernyataan pihak pengembang atau Developer NP yang ngotot membangun rumah hunian bersubsidi AV di sempadan atau atas bibir sungai Sulin Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah (Loteng) dengan mengacu pada luas dan batas lahan di sertifikat tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Lombok Tengah, Lalu Suharli beri tanggapan berlainan, saat dikonfirmasi awak media Labulianews.co. jum'at ( 30/09/22 ) diruang kerjanya.
" Perijinan bukan ranah kami, silahkan ke tanah ke stakeholder penerbit izin regulasi," kelit Lalu Suharli mengalihkan.
Walupun memang seperti diketahui pihaknya juga termasuk dalam tim gabungan bersama PUPR, Perkim, dan LH yang terlibat cek faktual langsung ke objek dugaan pelanggaran. Tapi secara peran dan fungsi, imbuh Suharli, tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan opsi kebijakan tertentu.
" Sertifikat dan perizinan itu satu hal lain yang berbeda, harus dipisahkan, kami tidak ada kaitannya dengan izin," imbuhnya.
Dikatakan, keberadaan sertifikat adalah menentukan hak atas tanahnya, sementara berbicara bangunan, ada ketentuan lain berkaitan dengan perizinan. Semisal bagaimana mengurus standar spesifikasi teknis, posisi dan lainnya tergantung sete plane yang disahkan instansi lain.
Posisi BPN, dianalogikan, ibarat kita punya lahan yang sah di pusat Kota kendati warisan orang tua kakek nenek yang ditinggali ratusan tahun sekalipun. Tapi karena terletak dijalur hijau, maka tetap tidak diperbolehkan. Ada pertimbangan Tata ruang, lingkungan, RDTR dan sebagainya.
Ditanya mengenai perumahan AV yang dipersoalkan batas tanah lokasi bangunan dengan sempadan sungai, bibir sungai, Suharli ungkap tidak tau menahu.
" Saya sendiri belum ada laporan, tidak terkait dengan itu, mungkin di bidang tekhnisnya, perkara ada tim gabungan unsur Tata ruang PUPR, Perkim, LH, dan BPN turun ke TKP, saya tidak bisa berkomentar," alihnya.
Sekali lagi, tepis Lalu Suharli, tupoksinya hanya sebatas menentukan hak atas tanah. ( Irs & Mus )