Kadis LH Loteng: Keliru Membangun Perumahan, Tidak Sesuai Sempadan Sungai,
Labulianews.com. Terkait pembangunan perumahan AV oleh Developer NP di Dusun Sulin Desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah, yang menjadi sorotan, mendapat tanggapan yang beragam dari publik, Kadis Lingkungan Hidup Lombok Tengah Dr. Supardiono S.Pd. M.Sc. klarifikasi.
Ia mengatakan ke Media bahwa ada beberapa langkah, hal yang harus dilakukan baru bisa membangun. Artinya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Itu ada semacam kajian. Tentu sekali melalui dan memenuhi beberapa persyaratan seperti Rekomendasi dari LH, rekomendasi dari Tata Ruang, rekomendasi dari Perkim dan syarat lainya yang sudah terpenuhi baru bisa membangun. Hal itu dikatakan ke labulianews.com diruang kerjanya, Jumat 30-9-2022.
"Sebelum membangun harus memenuhi atau memiliki rekomendasi seperti surat rekomendasi dari DLH, Tata Ruang, Perkim dan Surat Rekomendasi lainnya sesuai jenis bangunannya, sebagaimana ketentuan pemerintah", tegasnya
Lanjutnya, Dari Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah sudah melakukan survei ke lapangan sebelum mulai pembangunan perumahan tersebut. Dan sebelumnya, kami dari DLH Loteng sudah mengingatkan agar membangun perumahan mengikuti, sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh OPD terkait atau Pemerintah.
Dan nanti dari LH juga mempunyai peran dan fungsi untuk mengawasi perumahan tersebut setelah beroperasi sesuai tufoksi dari DLH itu sendiri,
Terkait dengan jarak antara bangunan Perumahan tersebut dengan bibir sungai Sulin tetap harus mengikuti rekomendasi dari Tata Ruang PUPR dan Perkim Lombok Tengah,
"Sangat keliru, membangun perumahan jikalau tidak sesuai dengan sempadan sungai" tegas Dr. Supardiono
Ia menambahkan bahwa terkait Pembangunan perumahan harus mengikuti luas tanah sesuai fakta dilapangan, bukan harus mengikuti luas tanah sesuai yang tertulis di sertipikat tanahnya. Sebab bisa saja luas tanah yang sesuai di sertifikat tanah tidak sesuai dengan fakta luas tanah dilapangan, bisa saja luas tanah berubah atau berkurang karena kondisi alam seperti longsor, abrasi atau yang lainnya.
Jikalau memang jarak antara bangunan perumahan tersebut dengan bibir sungai tidak sesuai dengan jarak ketentuan sempadan sungai sebagaimana ketentuan pemerintah, maka hal itu perlu kita bahas dengan OPD terkait,
Sementara itu Sekertaris KJLT (Komunitas Jurnalis Lombok Tengah) Lalu Didi bersama media media lainnya akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran pembangunan perumahan AV oleh Developer NP di Desa Labulia tersebut.(tiem)