Imigrasi Mataram Dorong Masyarakat Jadi PMI Legal, Ini Alasannya!
Labulianews.com. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendorong masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia atau PMI, untuk menempuh jalur resmi atau legal. Hal itu disampaikan saat Imigrasi Mataram menggelar sosialisasi aplikasi m-Paspor, Rabu (21/9/2022), di Kantor Desa Masbagik Selatan Kabupaten Lombok Timur.
“Bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, silahkan mendaftar melalui PJTKI resmi dan apabila rekomendasi Disnakernya sudah ada, bisa kami proses pembuatan paspornya,” kata Kepala Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Mataram Ahmad Husny.
Dalam kesempatan itu Husny juga menjelaskan beberapa keuntungan menjadi PMI, yang berangkat melalui jalur resmi.
“Dengan terdaftar secara resmi, perusahaan yang menaungi jelas, penempatan kerja dimana juga jelas, sehingga calon PMI akan terlindungi kalau terjadi sesuatu di luar negeri,” jelasnya.
Selain itu, dijelaskan pula kaitannya dengan berbagai informasi yang diemban imigrasi di antaranya fungsi pengamanan negara dan penegakan hukum.
“Fungsi pengamanan negara dan penegakan hukum itu dimaksudkan demi tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sosialisasi aplikasi m-Paspor yang dibuka oleh Kepala Desa Masbagik Selatan Wiryawan itu, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (TIK) Kantor Imigrasi Mataram Hudi Hutoro, menjelaskan informasi seputar fungsi-fungsi dan berbagai fitur dalam aplikasi m-Paspor.(smsi)